Sabtu, 04 Oktober 2025

Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Komplek Cemara Asri

- Jumat, 08 Mei 2020 22:55 WIB
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Komplek Cemara Asri

digtara.com – Polisi tetapkan 3 pelaku pembunuhan sadis di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, yang terjadi pada Rabu (6/5/2020) kemarin.

Baca Juga:

Ketiga pelaku yakni Mikhael (22) warga Jalan Rahayu, Kecamatan Medan Tembung, Jeffry (23) dan LS (46) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, dalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020) mengungkapkan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (6/5/2020) pagi.

Saat itu Jefrry menghubungi Elviana dan minta bertemu dirumahnya. Setelah itu, Elviana menghubungi Mikhael dan keduanya pun datang ke rumah Jeffry.

Setiba di sana, Jefrry mengajak korban (Elviana-red) untuk bersetubuh, namun ditolak korban.

Tolakan itu akhirnya membuat Jeffry emosi dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.

Akibat benturan dikepalanya tersebut Elviana pingsan. Kesempatan itu pun kemudian dimanfaatkan oleh Jeffry untuk menyetubuhi korban.

Usai puas menyetubuhi korban, kemudian pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.

Selanjutnya untuk menghilangkan jejak perbuatannya, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin dan kemudian membakar tubuh korban hingga gosong.

Pelaku pun berencana hendak membuang mayat korban di salah satu tempat di kawasan Lubuk Pakam, menggunakan jasa Taksi Online, dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu ibunya berinisial LS.

“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku serta ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” kata Kapolrestabes Medan.

Namun sambung Kapolrestabes, karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku pun mengurungkan niat untuk memaketkan jasad korban.

“Uniknya, pelaku Mikhael pura-pura pingsan akibat minum obat serangga,

“Setelah peristiwa pembunuhan, hingga petugas datang kelokasi,” ujar Kapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan, Kapolresta Kupang Kota Beberkan Peran Para Tersangka

Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan, Kapolresta Kupang Kota Beberkan Peran Para Tersangka

Komentar
Berita Terbaru