Polres Tanjungbalai Sergap Pengedar Narkoba di Laut

digtara.com | TANJUNGBALAI – Polisi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba dari perairan Tanjungbalai, Asahan. Keduanya ditangkap saat menjual sabu-sabu kepada nelayan yang akan melaut.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan, kedua tersangka adalah Sa alias Rudi (32) dan ANS alias Abdi (18). Keduanya warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Mereka ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2020 lalu.
“Mereka ditangkap personel patroli kita di perairan Tanjungbalai Asahan,”sebut Putu, Senin (17/2/2020).
Putu mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penjual narkoba kepada nelayan yang akan melaut.
“Kita menelusuri laporan itu dengan menurunkan kapal patroli untuk melakukan pengintaian. Petugas kita kemudian mencurigai ada satu kapal yang sedang merapat ke kapal apung nelayan di Beting Kepah Kuala Bagan Asahan. Saat kita sergap, kita temukan narkoba dari mereka. Ada 8 plastik bening berisi 0,45 gram sabu-sabu,”ungkapnya.

Setelah ditangkap, lanjut Putu, kedua tersangka lalu diboyong ke dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai. Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 132 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara,”tandas Putu.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
