Selasa, 05 Agustus 2025

Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dicokok Personel Polres Tanjungbalai

- Rabu, 05 Februari 2020 13:44 WIB
Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dicokok Personel Polres Tanjungbalai

digtara.com |TANJUNGBALAI – Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, menangkap nelayan berinisial He alias Herman (32).

Baca Juga:

Warga yang beralamat di Jalan Rintis Dusun I, Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan itu, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabusabu seberat 1,5 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, Herman ditangkap di Pelabuhan Ujung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu siang tadi.

Herman ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkotika di depan sebuah warung di kawasan tersebut.

“Saat melihat petugas datang, dia membuang satu kotak rokok yang ada di tangan kirinya. Petugas kemudian mengambil kotak rokok itu. Setelah diperiksa terdapat sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kotak tersebut,”sebut Putu, Rabu (5/2/2020).

 

Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dicokok Personel Polres Tanjungbalai
Barang bukti sabusabu, kotak rokok dan ponsel yang disita dari tersangka He alias Herman. (digtara/ist)

“Setelah kita interogasi, tersangka Herman mengakui kalau sabusabu itu miliknya,”tambah Putu.

Putu menuturkan, penangkapan terhadap Herman berhasil dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan bahwa di depan warung tempat Herman tertangkap, sering terjadi transaksi narkoba.

“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan mengirimkan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan penyelidikan mengarah pada tersangka Herman dan langsung kita lakukan penangkapan,”tukasnya.

Saat ini, lanjut Putu, tersangka Herman dan barang bukti sabusabu seberat 1,5 gram, satu kotak rokok dan satu unit ponsel milik Herman, sudah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan atas penangkapan ini, untuk mencari pemasok narkoba pada tersangka Herman.

“Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru