Siswi SD Jadi Budak Seks Guru Hingga Hamil

digtara.com | KUPANG – DL (14), warga Desa Kauniki Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan gurunya, Hezron Pinat (44) yang juga tetangganya.
Baca Juga:
DL diperkosa Hezron Pinat sejak tahun 2016 lalu atau sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga pertengahan bulan Desember 2019. Korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kerabat DL pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Takari Polres Kupang, Kamis (30/1/2020). Polisi kemudian mengamankan Hezron Pinat di kediamannya dan sejak Kamis (30/1/2020) malam ia ditahan dalam sel Polsek Takari.
Korban DL yang ditemui di rumah kerabatnya di desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat (31/1/2020) mengaku kalau ia tidak ingat persis kapan Hezron memperkosanya.
Namun korban mengaku kalau saat itu ia masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas V sekolah dasar di SDN Fatuteta Desa Kauniki yang juga tempat tersangka mengajar.
Siang itu sekitar pukul 13.00 wita, usai jam pelajaran sekolah, Hezron Pinat memanggil korban dan minta dipijat dalam kamar tersangka. Korban DL pun menurutinya. Namun saat itu tersangka langsung meraba-raba korban dan meminta korban berhubungan badan.
Korban menolak dan memilih lari keluar kamar. Namun tersangka mengejar korban dan menyeret korban ke kamarnya dan mengunci pintu kamar. Korban pun dicabuli dan diperkosa. Korban yang kesakitan pun menangis namun tersangka mengancam agar korban tidak menangis kemudian menyuruh korban pulang.
Keesokan hari nya, korban kembali diperkosa di kamar tersangka. Saat itu istri tersangka sedang tidak ada dirumah. Perbuatan tersangka terus dilakukan setiap minggu saat istri dan anaknya tidak di rumah.
Hingga korban tamat sekolah dasar dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, tersangka masih menjadikan korban sebagai budak seks.
Terakhir pada tanggal 19 Desember 2019 lalu tersangka mengajak korban yang rumahnya berdekatan dengan tersangka ke kebun untuk memotong pakan ternak sapi.
Korban pun menuruti nya. Di rumah kebun tersangka kembali memperkosa korban padahal saat itu korban sudah hamil dengan usia kandungan lima bulan. Korban juga tidak menyadari kalau ia hamil. Ia baru sadar kalau ia hamil pada akhir Desember 2019 lalu.
Pasca terakhir diperkosa tersangka, korban merasakan sakit di perut sehingga kerabat korban membawa ke dukung untuk urut dan diketahui kalau korban hamil. Tersangka dan istrinya mendapat kabar soal kehamilan korban dan mendatangi nenek korban mengabarkan kehamilan korban.
Nenek korban kaget mendapat kabar tersebut dan menginterogasi korban. Korban pun mengakui kalau sejak tahun 2016 saat belum menstuasi ia sudah menjadi korban pemerkosaan sang guru baik di rumah maupun dikebun.
Kerabat korban kemudian sepakat mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Takari.
Kapolsek Takari, Iptu Petrus Malelak, SH MH di Mapolsek Takari membenarkan kalau pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Kita jemput tersangka dan kita periksa. Selanjutnya tersangka kita tahan dalam sel Polsek Takari dan selanjutnya akan kita titipkan ke sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Takari.

Anggota Polsek Haharu-Sumba Timur Asuh Ratusan Anak Panti Asuhan

Kapolres Sumba Barat Kunjungan Kerja ke Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI
