Minggu, 23 Agustus 2026

Kakek-Kakek Bejat Cabuli Bocah Ingusan di Dalam Mobilnya

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Januari 2020 04:13 WIB
Kakek-Kakek Bejat Cabuli Bocah Ingusan di Dalam Mobilnya

digtara.com | KUPANG -  KEL (11) bocah asal Desa Toineke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan.

Baca Juga:

Ia dicabuli Benyamin Faot (60) saat mengendarai kendaraan, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 09.00 wita.

Saat itu sekitar pukul 09.00 wita, korban seorang diri hendak pulang ke kampung di Desa Toineke sementara menunggu mobil angkutan umum dipinggir jalan di Kelurahan Oebesa Kabupaten TTS.
Datanglah tersangka Benyamin Faot (60) yang hanya sendirian diatas mobil Suzuki Pick up warna putih nomor polisi DH 8619 C.

Tersangka tersebut mengajak korban dan berjanji akan menurunkan korban di SPBU kilometer 3 Kesetnana Kabupaten TTS. Akan tetapi pada saat sampai di Kilometer 2 Kesetnana, tersangka membelokkan mobil tersebut ke arah Kesetnana dalam melintasi Kantor KPU Kabupaten TTS.

Tersangka berbelok arah dan berjalan terus dengan mobil nya ke arah Siso. Dalam perjalanan tersebut tersangka mencabuli korban dengan cara meremas buah dada serta mengorek kemaluan korban.

Korban tidak terima dan berteriak meminta tolong. Beruntung saat itu aksi tersangka dan teriakan korban dilihat dan didengar oleh warga sekitar.

Warga kemudiab mengejar mobil tersebut hingga di Bikium (arah Siso) Kabupaten TTS lalu menghentikan mobil tersebut kemudian membawa tersangka dan korban beserta kendaraan ke Polres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari SH MH yang dikonfirmasi Selasa (13/1/2020) mengakui kalau tersangka sudah ditahan di Mapolres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Lalui Medan Berat, Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa

Lalui Medan Berat, Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa

Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende

Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende

Komentar
Berita Terbaru