Ada Kisah Asmara Dibalik Pembunuhan Sadis di Kebun Tebu

Digtara.com | MEDAN – Motif dibalik pembunuhan sadis dan berencana terhadap seorang pria dengan jumlah tusukan 34 liang yang ditemukan di Pasar III, Lori Blok 92 A Perkebunan Tebu, PTPN II, Dusun 20 Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ternyata ada asmara alias perselingkuhan sang istri terhadap pelaku terhadap korban.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil autopsi di mana luka tusukan pada bagian dada dan perut sebanyak 7 tusukan dengan rincian sebagai berikut:
-Luka tusukan pada paha kiri 2 tusukan.
-Luka pada tangan kiri sebanyak 12 tusukan.
-Luka tusuk pada pinggul kiri 1 tusukan.
-Luka tusuk punggung belakang 8 tusukan.
-Luka tusuk pada bokong atas kanan 1 tusukan.
-Luka tusuk pada tangan Kanan 3 tusukan.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung serta merupakan anak kandung dari Ahmad Ipong Als Ipong. Tersangka Rahmad Ipong Als Ipong merupakan Mertua dari tersangka Ridwan Ismail. Tersangka Ridwan Ismail Alias Iwan merupakan paman dari korban.
Tersangka merencanakan pembunuhan tersangka korban dengan menyuruh orang lain atas nama Aris dan Asenf dengan upah Rp4 Juta. Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman Mati.
Korban yang diketahui bernama M Iksan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara namun berdomisili di Pasar II Barat, Marelan.
“Hingga saat ini ada 3 pelaku yang sudah ditangkap dan 1 lagi masih DPO,” katanya.
Ketiga pelaku yakni Ridwan Ismail alias Iwa Mancung (44), nelayan warga pasar III Lingkungan 4, Terjun Marelan. Rahmad Ipong alias Ipong (62) Pasar III, Terjun Marelan dan Aris (31) Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan.
Kapolres menjelaskan ada 18 orang yang diperiksa dan gelar perkara sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka Ridwan merupakan suami dari Rini Alfianti selingkuhan dari korban. Sedangkan Ipong mertua dari tersangka Ridwan dan Aris Eksekutor.
“Ini berawal dari perselingkuhan. Untuk yang DPO inisial A dan masih dilakukan pengejaran, sedangkan tersangka Aris sebagai eksekutor ditembak kakinya karena melawan,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dimana diketahui, korban Iksan tewas dengan luka tusukan disekujur tubuhnya 34 liang dan ditemukan di perkebunan tebu.

Kapolres Belawan Diboyong ke Mabes Polri Usai Tembak Mati Remaja Tawuran

Mobil Kapolres Pelabuhan Belawan kena Serang Pelaku Tawuran di jalan Tol, 2 Remaja Kena Tembak

Begini Kondisi Istri Wakapolres Belawan Usai Kecelakaan Maut di Tol Belmera

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
