Sadis ! Leher Wanita Dipenggal, Lalu Pelaku Memakan Otak Korban

digtara.com | FHILIPINA – Aksi gila seorang pembunuh berdarah dingin berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Talisayan telah mengidentifikasi Lloyd Bagtong sebagai tersangka utama dalam pembunuhan dan pemenggalan seorang wanita tak dikenal sekira 4 kilometer dari rumahnya di Desa Barangay Punta.
Baca Juga:
Melansir Philippine Daily Inquirer melaporkan bahwa korban tanpa kepala ditemukan dengan kedua tangan terikat dan tanpa pakaian bagian atas tubuh pada Kamis. Pihak berwenang mencurigai pembunuhan itu terjadi saat fajar, karena darah “segar” ditemukan di tempat kejadian.
Saksi mata memberi tahu polisi bahwa Bagtong terlihat berjalan di sepanjang jalan bersama wanita itu sebelum pembunuhannya.
“Tersangka mengatakan dia membunuh korban karena dia berbicara dalam bahasa Inggris,” kata Kepala Kepolisian Talisayan Kapten Maribeth Ramoga sebagaimana dilansir Sputnik, Jumat (6/12/2019). Dia menambahkan bahwa penggunaan bahasa Inggris itu “mungkin membuatnya kesal.”
Ramoga mengungkapkan bahwa Bagtong mengakui kejahatan tersebut dan kemudian mengakui bahwa dia mabuk dan lapar ketika dia memutuskan untuk memenggal wanita itu dengan sanggot – atau sabit – dan pergi membawa kepalanya.
Pelaku itu juga mengatakan ia akhirnya membuang tengkorak korban di lubang dekat rumahnya setelah menggunakan otaknya sebagai taburan di atas nasi.
Petugas menemukan sebilah sanggot yang disimpan di pinggang Bagtong dan kain yang ternoda darah, diyakini telah digunakan untuk memotong kepala wanita itu, di rumahnya.
Berdasarkan kesaksian dari warga setempat, pihak berwenang menduga Bagtong mungkin menderita kondisi mental. Namun demikian, pria berusia 21 tahun itu telah didakwa dengan pembunuhan dan saat ini ditahan di Kantor Polisi Talisayan.

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
