DPR RI: Usut Tuntas Kasus Kematian Hakim PN Medan

digtara.com | MEDAN – Polda Sumut diminta mengungkap tuntas kasus kematian hakim Jamaluddin. Permintaan ini disampaikan Eva kepada Kapolda Sumut saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Rabu (4/12/2019). Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana mengatakan terbunuh saudara kita hakim PN Medan, ini belum selesai menjadi pembahasan kita. ‎Kita meminta kepada Polda Sumut untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini dengan baik. Memang dalam pertemuan itu, kasus kematian hakim PN Medan Jamaluddin menjadi salah satu topik bahasan yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Selain mengungkap kasus kematian hakim Jamaluddin, Eva yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem itu, berharap agar polisi memberikan bantuan keamanan kepada hakim dan jaksa yang sedang menjalani persidangan kasus-kasus besar. Sehingga keamanan penegak hukum tersebut terjamin.
“Namun, meminta kepada Polda Sumut dan semua Polres di Sumut untuk menjadi memperhatikan keamanan bagi hakim dan jaksa kita, untuk menangani kasus pelik,†jelas Eva.
Eva menjelaskan dalam Komisi III DPR RI juga dibahas soal keamanan hakim, agar kasus seperti dialami Jamaluddin tidak terulang kembali. Namun, DPR RI hanya memberikan saran dan masukan.
“Termasuk didalamnya perlindungan hakim, belum selesai dan detail. Bagaimana operasional dan sistem pengamanan ada dalam Polda dan Polres ya. Kita hanya tataran bagaimana kebijakan tersebut dan masukannya,†sebut Eva.
‎Jamaluddin, yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, persis di bagian kursi tengah mobil korban, yakni Toyota Land Cruiser Prado berplat polisi BK 77 HD warna hitam, Jumat siang, 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
