Jumat, 27 Maret 2026

Ombudsman RI: Poldasu Respon Cepat Soal Desa Siluman di Nias Barat

- Kamis, 14 November 2019 01:59 WIB
Ombudsman RI: Poldasu Respon Cepat Soal Desa Siluman di Nias Barat

digtara.com | MEDAN – Terkait kabar desa siluman, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi respon cepat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya dalam menyikapi dugaan pengucuran dana desa ke desa tidak berpenghuni di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Baca Juga:

“Polda Sumut sudah meresponnya. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepatnya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Koordinasi dalam rangka mendapatkan data-data terkait pengucuran ke desa tidak ada penghuninya di, Nias Barat.

Dan, yang paling penting lagi adalah terkait adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu.

“Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu,” jelasnya.

Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.

“Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja,” ucapnya.

Abyadi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini, diharap, akan dapat menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana Rp 700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak,” ungkapnya.

Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa-desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.

“Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar,” pintanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Komentar
Berita Terbaru