Sabtu, 27 Juli 2024

ASN Guru di Kabupaten TTU-NTT Aniaya Pasangan Ketujuhnya hingga Meninggal Demi Menikah Lagi

Imanuel Lodja - Senin, 22 Januari 2024 08:30 WIB
ASN Guru di Kabupaten TTU-NTT Aniaya Pasangan Ketujuhnya hingga Meninggal Demi Menikah Lagi
istimewa
ASN Guru di Kabupaten TTU-NTT Aniaya Pasangan Ketujuhnya hingga Meninggal Demi Menikah Lagi

digtara.com - YO, SPd alias Sintus (54), Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria.

Baca Juga:

Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Namun baru tiga hari dirawat di RSUD Kefamenanu, korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Kondisi korban pun memburuk dan meninggal dunia pada 3 Januari 2024 lalu di rumah orang tua korban.

Selama dirawat di Puskesmas Inbate, di RSUD Kefamenanu hingga dibawa ke rumah orang tua korban, Sintus tidak pernah menjenguk dan merawat korban.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sementara enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.

Diperoleh informasi kalau korban dianiaya oleh pelaku pada 6 Desember 2023 lalu di rumah pelaku di Desa Inbate.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammar Aris Salama, SH saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024) menyebutkan kalau pada Selasa, 5 Desember 2023, korban meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar hutang dari persalinan korban.

Namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut.

Saat korban hamil pada usia kandungan 2 bulan, korbwn sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya.

Kemudian pada bulan September 2023 saat korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Pada 5 Desember 2023, korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut," ujar Kapolsek.

Korban kemudian dirawat inap 2 malam 3 hari di RSUD Kefamenanu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Lansia di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas dalam Rumah Korban

Lansia di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas dalam Rumah Korban

Komentar
Berita Terbaru