Bandar Ganja di Binjai Ditangkap Polisi Saat ‘Ngecak’
Digtara.com – Polsek Binjai Barat menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat saat kepergok tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya.
Baca Juga:
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Polres Binjai Riswansyah mengatakan penangkapan KL berdasarkan informasi dari masyarakat.
“KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung mengamankan pelaku” katanya, Mingu (17/9/2023).
Riswansyah mengatakan terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 23 Februari 2026, UBS dan GALERI24
Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam
Dianggap Ingkari Putusan MA, PH Eks Karyawan Laporkan PT ALAM ke Polda Sumut
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Infinix Smart 20 dan Infinix Hot 70 Pro Segera Rilis di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harga