Gelapkan Sepmor, Pria di Binjai Ditangkap, Polisi Temukan Ganja Disaku Celana
Digtara.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur meringkus KIJ di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, atas laporan korban Nurmala Sari (37) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menerangkan, bahwa kejadian berawal pada Kamis (3/11) sekira pukul 10.00 Wib. Mulanya RA (12) yang merupakan anak Nurmala Sari mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy membeli jarum suntik ke apotek. Diperjalanan menuju apotik dia di stop oleh pelaku.
“Modus pelaku meminta RA mengantarkan ke tukang kayu di Jalan Danau Poso Km.19. Sesampainya disana, pelaku KIJ meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak. Namun sepeda motor yang dibawa pelaku tak kunjung dikembalikan,” jelas Iptu Junaidi, Kamis (1/12/22).
Kanitres IPDA Alex Pasaribu atas perintah Kapolsek Binjai Timur AKP. Pardede beserta tim melakukan penyelidikan pada Senin (28/11/22). Dan pada 29 November akhirnya pelaku ditangkap di pinggir Jalan Danau Sentani sekitar pukul 19:30 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan langsung di TKP personel turut menemukan 1 amp narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan. Pelaku mengakui penggelapan sepeda motor scopy yang dilakukannya. Dan ganja tersebut adalah miliknya,” tambah Iptu Junaidi.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda Motor Scoopy, 1 buah baju kaos warna hitam dan 1 amp narkotika jenis ganja. Pelaku terancam dijerat pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana.
Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.18.000.000.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan