Polisi Grebek Rumah Bandar Narkoba, 7.05 Gram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
Digtara.com – Seorang bandar narkoba asal Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat berinisial IS (25) tak berkutik saat personil Sat Narkoba Polres Langkat menggerebek rumahnya dikawasan Dusun Tanah tinggi, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (16/11/22).
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 150 ribu dan 7.05 gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim Opsnal Unit 1 Sat Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Suprianto, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di dalam kamar,” ujar Joko.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi, lanjut Joko, ditemukan barang bukti berada di dalam tas hijau merk Tough Warrior yang berada di atas lemari barang bukti narkoba.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan