Terungkap! Sebelum Habisi Istri, Pria di Flores Timur Ini Ternyata Sudah Sering Beri Ancaman

digtara.com – Kanisius Rupa Kolin (40) tega membunuh Antonia Siana Herin (45), istrinya sendiri, Minggu (28/8/2022) lalu. Sebelum habisi istrinya, pria di Flores Timur tersebut kerap beri ancaman pembunuhan kepada korban.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, Kanisius terpaksa ditahan di Polsek Solor, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Kejadian yang terjadi pada pagi hari sekira pukul 06.00 Wita, menghebohkan warga Solor.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau korban Antonia dan suaminya Kanisius Rupa Kolin merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Baca: Alat Bukti dan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas
Kanisius dan korban Antonia sudah memiliki empat orang anak.
Walau sudah menikah lama dan memiliki 4 orang anak, namun kehidupan keluarga mereka tidak selamanya aman.
Pasangan suami istri ini seringkali bertengkar dipicu oleh perbedaan pendapat dan kemauan antar mereka.
Baca: Menanti Pertemuan Ferdy Sambo dan Bharada E di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Setiap kali terjadi pertengkaran, pelaku seringkali mengancam akan membunuh korban.
Ancaman yang kerapkali dilontarkan pelaku akhirnya dibuktikannya pada Minggu (28/8/2022) pagi.
Pembunuhan ini bermula pada malam sebelum kejadian, Sabtu, 27 Agustus 2022. Saat itu pelaku dan korban kembali bertengkar.
Karena takut dianiaya pelaku, korban lalu memutuskan untuk pergi menginap di rumah milik salah satu keluarganya di Desa Lemanu.
Keesokan harinya, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 05.00 wita, korban kembali ke rumah dengan tujuan untuk mengurus anak-anaknya.

Baca: Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati
Sekembalinya korban di rumah itu, pelaku yang masih emosi karena korban pergi dari rumah langsung memarahi korban.
Pelaku mengusir bahkan menendang korban tepat di bagian kakinya.
Karena sakit dan sudah diusir pelaku, korban pun berusaha untuk lari ke luar rumah agar tidak mengalami penganiayaan yang lebih hebat dari sebelumnya.
Melihat hal itu, pelaku lalu masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil parang yang biasa digunakannya untuk memotong hewan bila ada pesta.
Pelaku lalu mengejar korban. Saat pelaku tiba di depan rumah milik Ibu Aci, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang yang digenggamnya ke arah bagian kepala korban.
Seketika itu pula korban terjatuh ke tanah. Walau korban sudah dalam keadaan tak berdaya, pelaku untuk kedua kalinya mengayunkan parang yang digenggamnya ke bagian lengan tangan korban.
Peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh kedua anak kandung korban maupun pelaku.
Pasca melakukan aksi pembunuhan, pelaku kemudian melarikan diri.
Salah seorang saksi yang juga merupakan anak kandung korban maupun pelaku, Elisabet Kolin, sempat berusaha mengejar, namun upayanya tidak membuahkan hasil sebab pelaku sudah kabur.
Elisabeth Kolin lalu kembali untuk memastikan keadaan korban.
Saat Elisabeth di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata korban sudah tersungkur dengan berlumuran darah. Ia lalu berteriak meminta pertolongan.
Paskalis Bailon Sogen yang tak jauh dari sekitar lokasi kejadian mendengar teriakkan minta tolong itu.
Ia lalu ke sumber suara teriakan itu berasal. Saat tiba di TKP, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian. Sedangkan korban sudah dalam keadaan tak berdaya.
Paskalis Bailon Sogen lalu melaporkan peristiwa yang terjadi kepada ketua RT setempat.
Keluarga korban maupun tetangga mengakui bahwa pelaku dan korban sering bertengkar.
Pelaku sendiri bahkan sudah sering memukul korban dan mengeluarkan kata – kata ancaman pembunuhan terhadap korban.
Terkait adanya peristiwa ini, pihak keluarga korban mendukung penuh tindakan kepolisian untuk mengamankan pelaku demi menjaga situasi kemanan di Desa Lemanu tetap kondusif.
Hingga saat ini situasi secara umum di lokasi kejadian masih aman dan kondusif.
Kapolsek Solor, Ipda Yefri S. Apmalo mengakui kalau pelaku sudah ditahan dan diperiksa penyidik kepolisian.
Yefri menyebutkan kalau dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, ukuran kurang lebih 90 centimeter dan pakaian korban.
Dikatakan Yefri, untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku disebabkan oleh pertengkaran rumah tangga.
“Motifnya itu pertengkaran suami istri,” katanya.
Ia menambahkan pasal yang dikenakan pada pelaku yakni pasal 44 ayat (3) yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di kantor Polsek Menanga, di Desa Menanga, Kecamatan Solor Timur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terungkap! Sebelum Habisi Istri, Pria di Flores Timur Ini Ternyata Sudah Sering Beri Ancaman

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
