Dikejar Warga Terjebak Macet, Jambret di Tebingtinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
digtara.com – Sempat kabur usai aksinya, satu dari dua jambret di Tebingtinggi berhasil ditangkap, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 18:00 wib. Pelaku pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Jalan AR Shihab, Tebingtinggi. Jambret Tebingtinggi Babak Belur
Baca Juga:
Sementara teman pelaku berhasil kabur.
Pelaku yang tertangkap tersebut diketahui bernama Indar Kusuma Hasibuan (25), warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Tebingtinggi.
Baca: Heboh Rekaman Suara Jaksa Kejari Tebingtinggi Minta Uang ke Keluarga Tersangka, Berapa Ikat? Dua Ikatlah
Sebelum diamankan warga, pelaku dan temannya sempat dikejar warga mulai dari Jalan Lama menuju Jalan Sudirman, Jalan teri dan lalu kandas di Jalan AR Shihab.
Aksi kejar-kejaran terhenti karena pelaku yang mengendarai Honda Beat BK 4443 NAW itu terjebak macet.
“Mereka naik Honda Beat warna hitam, kencang kali. Warga yang ngejar pakai NMax. Pelaku ditangkap karena terjebak macet di Jalan Ar Shihab,” kata Saksi mata di lokasi kejadian, Dika (29).
Baca: Bus Tabrak Fuso Parkir di Jalinsum Tebingtinggi-Medan, Dua Penumpang Meninggal, Delapan Luka-luka
Setelah tertangkap, pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Beruntung, ada emak-emak yang berusaha melerai.
“Kalau tak dilerai emak-emak, udah babak belur dia dihajar warga yang ada di situ,” terangnya.
Sementara itu, korban seorang perempuan 20 tahunan yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku telah dibuntuti sejak dari Jalan Lama.
“Ada dua orang tadi berboncengan bang, dan merampas handphoneku tapi yang tertangkap hanya satu dan yang satu lagi gak tau entah kemana,” ucapnya singkat.
Baca: Satgas Monitor Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Tradisional Tebingtinggi
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku jambret bersama sepeda motornya sudah kita amankan. Sedangkan teman pelaku yang kabur masih dalam kejaran petugas,” terang AKP Rudianto.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dikejar Warga Terjebak Macet, Jambret di Tebingtinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi