Aborsi dan Tanam Orok Bayi 6 Bulan di Depan Kos, Pria Asal Berandan dan Kekasihnya Dibekuk Polisi
digtara.com – RR (22) pria asal Pangkalanberandan, Langkat, harus mendekam di sel Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan. Ia bersama kekasihnya diciduk karena melakukan aborsi dan menanam orok bayi 6 bulan.
Baca Juga:
Hal itu terungkap apda keterangan pers Kapolsek Percut Sei tuan Kompol Agustiawan Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH.MH dan Kasi Humas Aiptu Basrah pada Rabu (25/05/2022) siang.
“Sepasang kekasih inisial R dan N yang melakukan aborsi kita amankan pada hari Sabtu (20/05/2022) di Gang Tawon 2 Dusun XVII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,” terang Kapolsek.
Diketahui RR alias Rony merupakan warga Pekan Gebang Pangkalanbrandan Kabupaten Langkat.
Ia bekerja sebagai security di Klinik Atlantis MMTC dan ngekos di Gang Tawon 2 Dusun 7, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei tuan.
Sementara kekasihnya N (20) warga Gang Tawon 2 .
Terungkapnya kasus aborsi ini, jelas Kompol Agustiawan, berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Selanjutnya petugas dipimpin Kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH, mendatangi TKP.
“Setelah memastikan kejadian tersebut, kami langsung mengamankan tersangka R,” jelas Kapolsek.
Usai mengamankan R, petugas melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur di depan rumah kost Rony Rivaldi.
Orok bayi tersebut kemudian dibawa ke ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.
Petugas selanjutnya menjemput kekasih R yang dirawat di RS Imelda dan selanjutnya membantarkan tersangka ( Ibu sang orok bayi) ke RS Bhayangkara.
Kapolsek menjelaskan, motif sepasang kekasih itu melakukan aborsi karena malu.
Diketahui, keduanya sudah 2 tahun menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali, hingga N hamil 6 bulan.
Keduanya pun sepakat menggugurkan kandungan. Lalu pada hari Kamis (19/05/2022) pelaku membeli obat pengugur janin melalui aplikasi online shop.
Obat merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikonsumsi pelaku perempuan mulai hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 13.00 Wib sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
Setelah N memakan habis obat tersebut, pada hari Sabtu (21/05/2022) pukul 07.00 wib, ia melahirkan orok di kamar mandi.
Bayi yang sudah meninggal itu kemudian diberikan N kepada kekasihnya. Selanjutnya orok tersebut dikubur di depan kos.
Namun petaka tak sampai disitu. N mengalami pendarahan hebat sehingga R membawanya ke Klinik Yeni di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Namun karena kondisi Nsemakin parah, oleh klinik Yeni dirujuk ke RS Imelda Medan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 348 ayat (1) Yo Pasal 314 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang no.36 tahun 2009 (Undang-undang Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“jelas Kapolsek mengakhiri keterangannya.