Ibu Muda yang Buang Bayi di Deliserdang Jadi Tersangka, Pacarnya Bebas

digtara.com – Polisi sudah menetapkan AR, ibu muda yang membuang bayi hasil hubungan gelap sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bayi tersebut ditemukan di Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Kilang Batubata.
Polisi belum bisa memastikan siapa ayah biologis bayi yang ditemukan warga itu, meski AR diketahui memiliki pacar.
“Kita belum tahu siapa ayah dari bayi itu. Untuk mengetahui dites DNA lebih dulu,” kata Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, melansir Antara, Kamis (10/3/2022).
Kadek menjelaskan, AR (20), ibu yang melahirkan tanpa bantuan orang lain.
“AR membuang bayi setelah melahirkan tanpa bantuan orang lain, ” ujar Kadek.
Alasan dibuang atas inisiatif sendiri. Ia tidak mau mengasuh bayi dari hasil hubungan gelap,” katanya.
Disinggung soal status pria berinisial L yang diamankan, Kadek mengaku hanya sebatas saksi dan tak ditahan.
“Dia (L) tidak terlibat dalam kasus ini, Ia tidak mengetahui tersangka AR membuang bayinya,” ujarnya.
Disoal kedekatan LN dengan AR, Kadek menyatakan keduanya berpacaran. Kekinian AR sedang menjalani perawtan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena kondisinya lemah.
“Sudah setahun mereka pacaran. L berstatus duda dan AR janda,” jelasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
