Warga Kupang Resah Kambing Hilang di Jalan Raya, Polisi Bekuk Dua Komplotan Pencuri Ternak

digtara.com – Aksi pencurian ternak kambing milik warga meresahkan warga masyarakat di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang akhir-akhir ini. Warga Resah Kambing HilangÂ
Baca Juga:
Bagaimana tidak, sejumlah ternak kambing milik warga yang biasanya berkeliaran di jalan raya dicuri komplotan para pencuri ternak yang beraksi menggunakan mobil.
Warga pun melaporkan ke polisi di Polsek Sulamu maupun Polres Kupang terkait maraknya aksi pencurian ternak kambing milik warga ini.
Laporan warga ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/05/II/ 2022/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP-Sidik / 22/11/2022/Satuan Reskrim.
Baca: Dalam Sepekan, Polres Sumba Barat Bekuk Lima Pelaku Pencurian Ternak
Polisi kemudian membekuk dua orang komplotan pencuri ternak kambing. Sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polsek Sulamu dan Polres Kupang.
“Kita amankan dua orang pelaku dan satu orang lainnya buron karena kabur sehingga masuk dalam DPO,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (5/3/2022).
Dua pelaku yang diamankan polisi yakni Ichan Aspandie Pasaribu (41), warga Kabupaten Kupang dan Dani Yefrianus Boiliu (29), warga Kota Kupang. Sementara satu pelaku lainnya yang masih DPO yakni Pedro Gomez.
Baca: Lagi! Polres Sumba Barat kembali Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Ternak
Kapolres menyebutkan kalau pada Rabu (23/2/2022) lalu, sekitar pukul 02:30 Wita dini hari, para pelaku beraksi di sepanjang jalan raya Sulamu – Oelamasi tepatnya di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang di sekitar lapangan tembak Kodam Udayana.
Ketiga pelaku menyusuri jalanan di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Mereka menggunakan mobil rental yang disewa pelaku Ichan Aspandie Pasaribu. Ia mengajak dua pelaku lainnya mencari sasaran di sekitar Kelurahan Sulamu karena banyak ternak warga tidak dikandangkan.
“Di sekitar Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, Dani Yefrianus Boiliu dan Pedro Gomez memantau terlebih dahulu kambing-kambing yang sementara berada di sekitar jalan raya (sementara tidur) sebagai sasaran,” ujar Kapolres Kupang.
Ketika sudah melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap kambing kambing tersebut, kemudian pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, pelaku Dani Yefrianus Boiliu dan pelaku Pedro Gomez memutar balik mobil rental yang digunakan.
Para pelaku bertemu dengan kerumunan kambing dan situasinya tidak ada orang di sekitar jalanan yang mereka lewati yang ada kawanan ternak kambing.
Maka pelaku Dani Yefrianus Boiliu pun turun dari atas mobil, kemudian menangkap dan menaikkan kambing ke atas mobil dengan dibantu oleh pelaku Pedro Gomez yang juga ikut menaikkan ternak kambing curian ke atas bagasi mobil.
Setelah kambing sudah diatas pintu bagasi ditutup kemudian pelaku Dani Yefrianus Boiliu dan pelaku Pedro Gomez naik kembali ke atas mobil lalu melanjutkan perjalanan lagi ke depan.
Hal yang sama pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, pelaku Dani Yefrianus Boiliu serta pelaku Pedro Gomez dilakukan saat bertemu dengan kerumunan kambing yang berada di pinggir jalan raya.
Pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, Dani Yefrianus Boiliu dan Pedro Gomez melakukan hal yang sama menangkap kambing warga sebanyak enam kali.
“Di setiap lokasi penghentian, para pelaku menangkap satu ekor kambing sehingga dari enam lokasi yang dilalui, para pelaku menangkap 6 ekor kambing,” urai Kapolres Kupang.
Kemudian para pelaku langsung membawa enam ekor kambing tersebut menuju ke arah Kota Kupang.
Dikejar anggota Buser
Saat mereka kembali ke Kota Kupang, secara kebetulan ada dua anggota Buser Satreskrim Polres Kupang yakni Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap sedang melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Saat melaksanakan patroli tepatnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kedua anggota Buser Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap bertemu dengan pelaku Ichan Aspandie Pasaribu yang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Kedua anggota Buser ini mendengar ada suara teriakan kambing dari dalam mobil yang dikendarai Ichan Aspandie Pasaribu, sehingga Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap menaruh curiga.
Kedua anggota Buser ini lalu melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Para pelaku menduga bahwa aksi mereka sudah diketahui oleh orang lain dan ada yang mengejar mereka.
Pelaku Ichan Aspandie Pasaribu yang bertugas mengendarai kendaraan pun mulai panik sehingga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi guna menghindari kejaran mobil truk yang ditumpangi oleh Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap.
Para pelaku merasa aman karena sudah menjauh dari kejaran Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D. Tapatap sehingga ketiga pelaku bersepakat untuk membuang tiga ekor kambing dengan alasan agar muatan mereka bisa lebih ringan dan bisa dengan cepat mengemudikan dengan kecepatan tinggi agar menghindar dari kejaran mobil dump truk polisi tersebut.
Ketika para pelaku sudah tiba di kawasan hutan Bipolo, para pelaku berhenti dan menurunkan tiga ekor kambing.
Kemudian para pelaku melanjutkan lagi perjalanan menuju ke arah Kota Kupang.
Tiba di Kota Kupang, para pelaku langsung mengantar tiga ekor kambing hasil curian tersebut untuk dijual kepada seorang Ibu (para pelaku tidak mengenal namanya) di rumah nya yang berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
“Berdasarkan kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi pada Jumat lalu,” ujar Kapolres Kupang.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Pada hari Jumat sekita4 pukul 13.00 wita, tim telah mengamankan Ichan Aspandie Pasaribu (41), buruh harian lepas yang juga warga RT 46/RW 19, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Sebelumnya pada Kamis (24/2/2022), tim mengamankan Dani Yefrianus Boiliu (29), warga RT 05/RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Setelah diinterogasi, dua pelaku ini mengakui perbuatan mereka,” ujar Kapolres Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yakni satu unit mobil calya warna hitam nomor polisi B 2481 KKX, satu buah kunci kontak mobil calya warna hitam dan gantungan kunci berbentuk dompet kecil warna silver.
Diamankan pula satu bilah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 60 centimeter lengkap dengan sarung kayu yang dililit isolasi warna hitam serta satu bilah pisau besi bergagang melamin berwarna putih biru dan satu buah ember bekas cat berwarna putih yang berisi cairan berwarna ungu yang diduga mengandung racun.
Ada pula barang bukti yang diamankan setelah pelaku melakukan kejahatan yakni satu ekor kambing betina warna hitam, terdapat warna putih kecil pada bagian perut dengan potongan telinga pada kedua ujung telinga, yang mana potongannya sampai ke tengah / hampir sebagian telinga.
Kapolres mengakui kalau para pelaku melancarkan modus kejahatan dengan cara mengamati hewan kambing yang tidur di sepanjang jalan Sulamu – Oelamasi.
“Da setelah melihat keadaan sepi, barulah pelaku mengambil hewan kambing dan menaikkan ke atas mobil. Ini juga karena faktor ekonomi,” ujar Kapolres Kupang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.
Selanjutnya, penyidik mengirim berkas perkara ke JPU (tahap 1) dan berkoordinasi dengan JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Warga Resah Kambing Hilang di Jalan Raya, Polisi Bekuk Dua Komplotan Pencuri Ternak

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Pencuri Ternak di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Enam Pelaku Pencurian Ternak Dan Penadah Dibekuk Polres Sumba Timur

Singgih Januratmoko Tak Henti Perjuangkan Nasib Peternak UMKM Lebih Sejahtera
