Jumat, 03 Oktober 2025

Kampung Narkoba di Tebingtinggi Digrebek Polisi, 6 Orang Serta BB Diamankan

- Selasa, 22 Februari 2022 09:04 WIB
Kampung Narkoba di Tebingtinggi Digrebek Polisi, 6 Orang Serta BB Diamankan

digtara.com – Tim gabungan melakukan penggerebekan Kampung Narkoba (GKN) di di Dusun VIII Karya Tani, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).  Kampung Narkoba Tebingtinggi Digrebek

Baca Juga:

Penggerebekan ini dalam rangka Operasi Anti Narkoba (Antik) Polres Tebingtinggi bersama BNNK, Sub Denpom dan Satpol PP.

Dalam penggrebekan petugas berhasil mengamankan 6 orang diduga pengedar dan pemakai narkoba serta barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca: Aksinya Terekam CCTV, Dua Pencuri Pagar Besi di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan penggerebekan ini.

Disebutkan Penggebekan dilakukan hari Minggu 20 Februari 2022 sekira Pukul 17.30 WIB.

“Dari penggrebekan itu kita berhasil mengamankan 6 orang, diantaranya 2 orang terdikasi sebagai pengedar dan 4 orang pemakai narkoba jenis sabu. kepada 6 orang tersebut juga dilakukan test urine,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dalam penggrebekan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 bungkus plastik sabu seberat 3,4 gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 3 buah mancis yang dibuat jarum dan 5 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

Sedangkn ke 6 orang diamankan masing-masing; Bd (48), AN alias Jibeng (48), keduanya warga Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kecamatam Tebingtinggi, Sergai. AKB (38) warga Dusun III Pondok Seng Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kemudian MP (34) warga Jalan Tanjung Mariah Kecamatan Sipispis, Sergai, Ad (34) warha Desa Bah Sumbu VIII Karya Tani Kecamatan Tebingtinggi, Sergai dan Ht (30) warga Kebun Sayur Dusun I Desa Simalas kecamatam Sipispis, Sergai.

“Dua orang yang memiliki barang bukti narkotika jenis Sabu itu adalah tersangka Bd dan AN alias Jibeng kepada kedua orang pemilik Sabu ini akan dijerat melanggar 114 sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.

Kampung Narkoba di Tebingtinggi Digrebek Polisi, 6 Orang Serta BB Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi

Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi

Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi

Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi

Viral! Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia di Tebingtinggi

Viral! Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia di Tebingtinggi

Aksi Begal Gagal di Tebingtinggi, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Nyaris Tewas Dihajar Massa

Aksi Begal Gagal di Tebingtinggi, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Nyaris Tewas Dihajar Massa

Aksi Begal Marak di Tebingtinggi, IRT Ditodong Pistol dan Motor Raib

Aksi Begal Marak di Tebingtinggi, IRT Ditodong Pistol dan Motor Raib

Komentar
Berita Terbaru