Bandar Sabu di Tebingtinggi Diciduk Polisi, Barang Bukti 89 Gram Sabu Diamankan
digtara.com – Seorang pria diduga sebagai bandar narkotika di kota Tebingtinggi, ditangkap polisi. Pelaku diamankan petugas terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 89,29 gram. Bandar Sabu Tebingtinggi DicidukÂ
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tersangka berinisial Dm alias Darmek (39) warga Jalan Gunung Sorik Merapi, Lingkungan III, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Baca: Satu dari Tujuh Orang Yang Diamankan saat Grebek Barak Narkoba di Namu Ukur Berstatus Pelajar
“Tersangka ini ditangkap polisi di jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 petang,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Dipaparkan, penangkapan Darmek berawal dari keterangan tersangka Putra, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus Narkoba.
Baca: Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Asal Selesai Langkat
Putra mengaku menerima sabu dari Darmek. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Darmek.
Dari penangkapan tersangka Darmek, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah dompet.
Di dalam dompet tersebut terdapat 34 bungkus sabu siap edar seberat 40,37 gram.
“Lalu 1 bungkus plastik sabu seberat 48,92 gram, 1 buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 unit Handphone dan 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik,” terang Kasi Humas.
Dari interogasi awal yang dilakukan polisi, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.
“Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Bandar Sabu di Tebingtinggi Diciduk Polisi, Barang Bukti 89 Gram Sabu Diamankan
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting