Dua Sekawan Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Dua pria pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil ditangkap polisi. Dua Pengedar Narkoba Tebingtinggi
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Pelaku berinisial Sy alias Cicik (41) dan AP alias Dana (32). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
Baca: Polres Manggarai Barat Bekuk 2 Terduga Pelaku Kasus Narkoba
“Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama,” kata Agus, Sabtu (12/2/2022)
Merespon informasi itu, lanjut Kasi Humas, unit Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan. Petugas pun diterjunkan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakulan penangkapan, dari tersangka S alias Cicik, Polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus sabu seberat 1,11 gram. 1 bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong. Uang tunai Rp50 ribu dan 1 unit Handphone warna merah.
Sedangkan dari tersangka DA alias Dana diamankan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 1,92 gram. 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.
Saat diinterogasi awal, para tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan terhadap keduanya akan kita jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Agus Arianto.
Dua Sekawan Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting