Jumat, 03 Oktober 2025

Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum TNI di Kupang Ditahan

Imanuel Lodja - Selasa, 08 Februari 2022 08:53 WIB
Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum TNI di Kupang Ditahan

digtara.com – Serka DIN alias Doni (30), oknum TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang, diduga ikut terlibat penganiayaan hingga berujung kematian, terhadap Yakoba Linsini Sakh (61) di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum TNI Kupang Ditahan

Baca Juga:

Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, Selasa (8/2/2022) mengatakan, oknum tersebut telah diperiksa dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang ada,” ujar Joao Cesar Dacosta Corte.

Menurutnya, sesuai keterangan saksi-saksi yang ada semuanya memberatkan oknum anggota TNI ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ditahan.

Baca: Keroyok IRT di Kupang yang Dituduh Suanggi Hingga tewas, Oknum TNI Segera Diperiksa Denpom

Joao Cesar Dacosta Corte menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saksi di sekitar lokasi kejadian pun telah diperiksa.

“Sudah enam orang saksi yang kita periksa dan semuanya merupakan warga sipil. Hari Jumat setelah pelimpahan berkas dari Polres Kupang, saya langsung register laporan polisi dan saya langsung buat surat untuk Kapolres untuk memeriksa saksi-saksi disana,” tutupnya.

Baca: Kisah Ibu di Kupang Dituduh Suanggi: Dianiaya Perempuan, Oknum TNI dan Warga hingga Dibawa ke Tim Doa

Serka DIN bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN alias Melki (26) dan seorang wanita yakni AM alias Nia (34) diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu, 24 April 2021 lalu karena korban dituduh sebagai dukun santet.

Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga minggu kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/2/2022) menjelaskan untuk Serka DIN dilimpahkan ke DenPom IX/1 Kupang.

“Sudah kita koordinasikan dengan Dandim dan Denpom untuk penyidikan tersangka DIN”, kata Aldinan.

Dibeberkan Aldinan, para tersangka saat melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menendang, memukul di bagian kepala, dada dan badan korban.

Para tersangka juga memaksa korban meminum air yang dicampuri garam dan daun kelor mentah karena keempat tersangka menuduh korban sebagai tukang santet.

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte Real yang dikonfirmasi mengakui telah mendapat informasi tentang adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saya sudah monitor juga dan saya lagi tunggu karena saksi dari anggota TNI juga belum diperiksa dan rencananya Kamis (diperiksa)”, jelasnya.

Dia menambahkan, masih menunggu pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Kupang.

“Jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ada indikasi keterlibatan anggota TNI akan ditindaklanjuti,” tegas Joao.

“Memang ada indikasi keterlibatan anggota TNI, tapi kita masih menunggu pelimpahan dari (penyidik) Polres Kupang,” jelasnya.

Dia menyebutkan, informasi yang diperolehnya sudah tiga warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan dari Polres Kupang,” jelasnya.

Dia menyampaikan, jika dari hasil pemeriksaan ada keterlibatan anggota TNI AD maka pasti akan diproses lanjut oleh DenPom Kupang.

Korban Yakoba Lensini Sakh (61) adalah warga Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat diduga meninggal usai dianiaya oleh empat orang yakni DIN (Oknum TNI AD), YMB, MN dan AM alias Nia.

Pengeroyokan tersebut terjadi 24 April 2021 di rumah korban dan korban kemudian meninggal pada 18 Mei 2021 atau tiga minggu setelah mendapat kekerasan dari para terduga pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021 tentang terjadinya pengeroyokan tersebut dan kematian istrinya yang diduga akibat ada kekerasan yang dialami sebelumnya.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

10 November 2021 Polisi melakukan Ekshumasi (pembokaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban.

Dari hasil otopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban berupa luka memar dibagian depan dan atas kepala, luka memar di bagian wajah, adanya pendarahan selaput keras otak dan juga beberapa tulang dada yang patah.

Dijelaskan Aldinan, usai melakukan otopsi, polisi kemudian melakukan pemeriksa saksi-saksi. Keterangan saksi menunjukan adanya dugaan keterlibatan empat tersangka yang melakukan penganiayaan.

Polisi kata Aldinan, lalu menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM.

“Mereka (tersangka YMB dan MN) akui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM”, tandasnya.

Polisi pun berhasil menangkap AM alias Nia pada pada Jumat 28 Januari 2022.

“Keterangan AM pun sama dengan keterangan tersangka YMB dan MN”, jelas Aldinan.

Kasus ini ditangani penyidik Polsek Kupang barat sesuai laporan polisi nomor LP/ B / 22 / VI / 2021 / Polsek Kupang Barat / Polres Kupang, tanggal 17 Juni 2021.

Keempat pelaku menganiaya Yakoba Lensini Sakh (korban meninggal dunia) dan suaminya Fergi Lensini di RT 003/RW 005, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Korban Yakoba saat itu sedang berdiri di dalam rumahnya bersama dengan anaknya, Paulina Lensini dan cucu nya Elda Lensini.

Para pelaku Doni Imanuel Nenosaban (anggota TNI AD), Melkior Nenosaban, Yanser Meliando Betmolo sam Antonia Manil mendatangi rumah korban.

Anak dan cucu korban lari ke kebun belakang rumah korban karena ketakutan.
Keempat orang pelaku menganiaya korban dan suami korban yang datang belakangan.
Keduanya dipukul dan dikeroyok oleh para pelaku.

Pasca kejadian ini, suami korban Fergi Lensini melakukan perawatan sendiri terhadap korban tanpa dibawa ke rumah sakit atau puskesmas.

Lalu pada Selasa (18/5/2021), korban meninggal dunia.

Atas desakan dari pihak keluarga terdekat korban maka suami korban mendatangi Polsek Kupang Barat untuk membuat laporan polisi pada Kamis (17/6/2021).

Penyidik unit Reskrim Polsek Kupang Barat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan Penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap para pelaku melakukan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Ada yang memukul korban dengan menggunakan tangan, ada yang menendang dengan menggunakan kaki, ada juga yang menginjak korban dengan menggunakan kaki, ada yang menjambak rambut korban, ada yang memukul mulut korban bahkan ada juga yang memberikan minum korban dengan menggunakan air garam dan yang memberi makan daun marungga (kelor) saat itu.

Unit Reskrim Polsek Kupang Barat berkoordinasi dengan Pusdokkes Polda NTT untuk melakukan otopsi terhadap korban sehingga tim Forensik RS Bhayangkara Kupang dipimpin AKBP Dr. Edi Hasibuan bersama tim melakukan otopsi terhadap korban ) di kuburan umum di Desa Taloitan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang.

Hasil otopsi yang dilakukan tim forensik RS Bhayangkara Kupang terhadap korban Yakoba Lensini Sakh, didapatkan adanya tanda – tanda kekerasan berupa luka memar dibagian depan atas kepala dan luka – luka memar di daerah wajah mengakibatkan resapan darah di tulang tengkorak bagian atas depan serta mengakibatkan pendarahan selaput keras otak yang dapat menyebabkan kematian dan ada bagian dada terdapat tulang yang patah akibat kekerasan.

“Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat (hasil otopsi) dari Dokkes Polda NTT, sehingga penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga pelaku sebanyak dua kali untuk menghadap ke Polsek Kupang Barat akan tetapi tidak pernah menghadap, sehingga dari Polsek Kupang Barat mengeluarkan surat perintah membawa untuk para saksi yang diduga pelaku,” urai Kapolres Kupang.

Tersangka Yanser Malindo Betmolo mengaku bahwa saat itu dirinya menganiaya korban menggunakan tangan kanan menempeleng pipi kiri-kanan korban berulang kali dan menggunakan tangan kanannya mengepal memukul wajah, lalu dengan menggunakan kaki kanan menendang dan menginjak korban di bagian dada serta memberi minum dan mandi korban dengan menggunakan air yang dicampur dengan garam dan memberi makan daun marungga (kelor) tanpa dimasak.

Tersangka Yander juga memukul suami korban dengan cara tangan terkepal dan mengenai lengan kanan korban.

Tersangka Melki menganiaya korban menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi telapak tangan terbuka menempeleng pipi kiri – kanan dan di bagian kepala, lalu dengan kaki kanan dengan cara menendang di bagian belakang tubuh korban yaitu di punggung dan menginjak korban di bagian perut serta memberi minum dan mandi korban dengan menggunakan air yang dicampur dengan garam dan memberi makan daun marungga (kelor) tanpa dimasak.

“Tersangka juga memukul suami korban dengan cara tangan terkepal dan mengenai lengan kanan korban,” tandasnya.

Tersangka Antonia memukul korban menggunakan tangan kiri memegang rambut korban dan tangan kanannya menampar mulut korban.

Menurut keterangan para saksi dan tersangka lainnya bahwa tersangka Doni memukul korban dengan menggunakan tangan kiri – kanan dan menempeleng pipi kiri – kanan korban, memukul kepala korban dengan menggunakan daun serta ranting marungga (kelor), menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai di dada korban, menendang korban dengan kaki kanan dan mengenai paha korban, menginjak korban dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian memberikan minum dan mandi dengan menggunakan air yang sudah dicampur dengan garam dan memberi makan daun marungga (kelor) tanpa dimasak.

Pada saat itu tersangka Doni menggunakan baju kaos loreng, celana loreng dan sepatu boneng pada saat peristiwa terjadi.

Polisi sudah mengamankan barang bukti ember dan dua unit handphone. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum TNI di Kupang Ditahan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
TNI
Berita Terkait
Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat Istimewa untuk 11 Purnawirawan TNI, Ada Mantan Pangdam hingga Kolonel

Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat Istimewa untuk 11 Purnawirawan TNI, Ada Mantan Pangdam hingga Kolonel

Bangun Sinergitas di Ujung Utara Pulau Rote, TNI dan Polri Gelar Apel Bersama

Bangun Sinergitas di Ujung Utara Pulau Rote, TNI dan Polri Gelar Apel Bersama

Gubernur NTT: Masyarakat Boleh Demo Asal Jangan Rusuh Dan Jaga Perdamaian

Gubernur NTT: Masyarakat Boleh Demo Asal Jangan Rusuh Dan Jaga Perdamaian

Warga Perbatasan Ngada-Manggarai Timur Bentrok, Polri-TNI Turun Redakan Konflik

Warga Perbatasan Ngada-Manggarai Timur Bentrok, Polri-TNI Turun Redakan Konflik

Satu Perwira dan Belasan Orang Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Satu Perwira dan Belasan Orang Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Soal Pernyataan Bakar Bendera, Serma Christian Mamo Minta Maaf dan Tegaskan Cinta TNI

Soal Pernyataan Bakar Bendera, Serma Christian Mamo Minta Maaf dan Tegaskan Cinta TNI

Komentar
Berita Terbaru