Bikin Resah Warga, Dua Pelaku Sepesialis Jambret di Tebingtinggi Ditembak Polisi

digtara.com – Dua pemuda pelaku Sepesialis jambret yang sangat meresahkan warga berhasil ditangkap Polisi, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 15:00 Wib. Dua Jambret Tebingtinggi
Baca Juga:
Pelaku diamankan di rumah kos-kosan Jalan Ir.H.Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi.
Saat diamankan, keduanya sempat melawan hingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Baca: Viral Jambret Siswi SMP di Medan, Ternyata di Depan Rumah Eks Kapolda Maluku
Kedua pelaku bernama Pido (33), warga Jalan Gatot Subroto, kota Tebingtinggi, bersama temannya Topan (34) warga Jalan Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi.
Usai diamankan kedua pelaku dibawa petugas ke rumah sakit Bhayangkara kota Tebingtinggi guna diberi perawatan medis.
Baca: Terekam CCTV, Siswi SMP di Medan Dijambret saat Pulang Sekolah hingga Terseret 2 Meter
Kasat Reskrim polres Tebingtinggi AKP J.Rudianto Silalahi melalui Kanit Reskrim Iptu Siswandi Siregar membenarkan penangkapan ini.
“Dua pelaku spesialis jambret yang sudah sangat meresahkan kita amankan di sebuah rumah kos-kosan di jalan Ir H. Juanda kota Tebingtinggi,” kata Siswandi, Senin (8/2/2022).
Kedua pelaku, lanjut Siswandi, dikenal sangat sadis dan licin ketika hendak ditangkap.
Sementara salah satu pelaku bernama Topan adalah mantan resedivis dengan kasus yang sama.
“Kedua pelaku ini tergolong sadis saat melakukan aksinya,” lanjutnya.
Baca: Jambret Seorang Ibu, Warga Langkat Ditangkap Polsek Binjai Kota
Siswandi juga membenarkan bahwa petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tindakan tegas terukur.
“Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan, setelah dalam penangkapan kedua pelaku mencoba melawan petugas,” terangnya.
Baca: Korban dan Dua Pelaku Tewas, Begini Detik-detik Aksi Penjambretan Mahasiswi IAIN di Padangsidimpuan
Pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di tempat yang berbeda-beda.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti dua buah HP diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Bikin Resah Warga, Dua Pelaku Sepesialis Jambret di Tebingtinggi Ditembak Polisi

Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi

Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi

Viral! Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia di Tebingtinggi

Aksi Begal Gagal di Tebingtinggi, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Nyaris Tewas Dihajar Massa
