Dilengkapi Hasil Pemeriksaan Lie Detector, Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Diserahkan ke JPU
digtara.com – Penyidik Reskrim Polda NTT memenuhi sejumlah petunjuk jaksa terkait kasus kematian ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Salah satunya pemeriksaan dengan peralatan lie detector.
Baca Juga:
Pemeriksaan lie detector dilakukan terhadap tersangka Randy Badjideh dan saksi-saksi.
“Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB pada Rabu 26 Januari 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (27/1/2022).
Berkas perkara diserahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan tinggi NTT pasca dikembalikan dengan sejumlah petunjuk beberapa waktu lalu.
Bareskrim Polri pun sudah melakukan asistensi penanganan perkara kematian ibu dan anak tersebut.
Sebagaimana diketahui, jasad Astri dan Lael ditemukan pada Desembr lalu dan kasusnya terus bergulir dengan berbagai kontroversi.
Pihak keluarga masih berupaya menuntut keadilan dalam kasus tersebut karena mereka menilaibada sejumlah kejanggalan. (imanuel lodja)
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT