Sabtu, 04 Oktober 2025

Siswa SD di Rote Ndao Dianiaya Oknum TNI, Denpom Kupang Turun Tangan

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Agustus 2021 08:08 WIB
Siswa SD di Rote Ndao Dianiaya Oknum TNI, Denpom Kupang Turun Tangan

digtara.com – PS (13), seorang bocah di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh oknum anggota TNI dari Kodim 1627 Rote Ndao, Kamis (19/8/2021) lalu.

Baca Juga:

Baca: Dipenjara, Begini Penampakan 2 Oknum TNI Penganiaya Bocah Rote Ndao

Terkini, Denpom Kupang turun tangan memproses oknum tersebut.

Baca: Penganiayaan Bocah SD Oleh TNI,  Brigjen Legowo WR Jatmiko: Anggota Kita Tahan, Proses Hukum Jalan!

Komandan Kodim (Dandim) 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan dan kami berupaya membantu keluarga dalam pengobatan,”ujar Eko, Sabtu (21/8/2021).

Namun ia menegaskan, persoalan ini tidak selesai begitu saja. Oknum TNI tersebut kini dalam penyelidikan secara militer.

Menurutnya, proses hukum terhadap oknum anggota tersebut akan diserahkan Denpom IX/I Kupang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom dalam hal ini Kupang, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di militer,” tegasnya, Sabtu (21/8/2021).

Dia sebagai komandan Kodim akan terus berbenah, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Kronologis Kejadian

Hingga kini, PS (13) masih menjalani perawatan di RSUD Baa, Kabupaten Rote Ndao karena mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

Ayah korban, Joni Seuk menceritakan, anaknya dijemput pada Kamis (19/8) oleh oknum anggota TNI berinisial AOK.

PS yang dituduh mencuri handphone milik oknum TNI itu, kemudian dibawa ke rumah B, di RT 09/RW 03 Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain lalu dianiaya.

Setelah itu, AOK mengantar anaknya ke rumah Boy yang merupakan teman oknum tersebut. Anaknya pulang tengah malam dan tidak menyampaikan apapun kepada mereka sebagai orangtua. .

Kemudian keesokan harinya, Jumat (20/8/2021) korban dicari lagi saat sedang bermain di Pantai Baa, Kabupaten Rote Ndao untuk diinterogasi mengenai masalah hilangnya handphone.

Namun setelah itu PS tidak memberitahukan kepada mereka, terkait masalah tersebut.

Sekitar pukul 19:00 Wita, Petrus kembali dijemput AOK, Boy dan sejumlah rekannya. Mengetahui AOK datang, PS ketakutan, sehingga bersembunyi dalam lemari di kamar.

Dalam kamar, Petrus dianiaya oleh AOK hingga mulutnya berdarah. Petrus dibawa lagi ke rumah B.

Karena takut, Joni Seuk dan istrinya menyusul untuk melihat kondisi anak mereka. Saat tiba di rumah B, mereka melihat anaknya sudah tidak berdaya akibat dianiaya. Kakinya diikat menggunakan tali. Bapaknya yang mengetahui peristiwa itu tak bisa berbuat apa-apa.

“Bapaknya tidak tega lihat keadaan anaknya jadi bapak nya pulang kembali ke rumah. Setelah kami pulang tinggalkan dia, AOK dan B dan mereka baru antar anak kami dini hari tanpa pakaian di badan,” jelas Ati saat ditemui di rumah sakit, Jumat (20/8/2021).

Melihat anak mereka dalam keadaan telanjang, Joni memakaikan baju dan celana lalu anak mereka dibawa kembali, karena AOK dan B ke rumah hanya untuk menunjukkan tempat persembunyian handphone.

“Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone dimana karena bukan dia yang ambil,” ungkap Aty.

Keadaan ini menambah amarah AOK, sehingga anak mereka kembali dianiaya hingga tak berdaya lalu dibawa lagi ke rumah Boy.

Sekitar pukul 09:00 Wita pagi baru anak mereka dibawa pulang ke rumah oleh dua orang kerabat AOK.
Tiba di rumah anak mereka langsung pingsan sehingga langsung dilarikan ke RSUD Baa, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Keluarga korban lainnya, Ferdy Farudin menjelaskan, PS mengalami trauma berat karena tidak ingin ditinggalkan sendirian dalam ruang perawatan.

“Anak kami trauma berat, kemarin saya mau pulang dia pegang kuat-kuat saya punya tangan. Dia bilang jangan pergi nanti mereka datang ambil saya lagi untuk pukul,” ceritanya.

Kini, Denpom Kupang turun tangan. Keluarga meminta pelaku dihukum karena penganiayaan terhadap anak tak berdaya dan masih di bawah umur itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Komentar
Berita Terbaru