Pencabul Balita di Rote Ndao Mengaku Khilaf
digtara.com – RT alias Robi (40), tersangka pencabul balita usia 4 tahun ditahan di Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao sejak Jumat (16/7/2021). Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Baca Juga:
- Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
- Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
“Dia sudah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Tersangka bukan sekadar tetangga, tapi kerabat dekat korban,” ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, dengan delik kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Peristiwa pencabulan itu dialami bocah bawah lima tahun (Balita) berinisial BK (4) di di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Pada awalnya orang tua korban mendengar kabar dari para sejumlah kerabat bahwa pelaku telah melakukan percabulan terhadap anaknya pada Kamis malam.
Korban pun kemudian meneceritakan apa yang dialaminya. Korban mengeluhkan kalau sakit pada alat vitalnya.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan