Miris, Oknum Kades Bersama 9 Warganya Diringkus Main Judi
digtara.com – Seorang oknum Kepala Desa, ARD (39) di Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Polisi saat bermain judi bersama 9 warganya. Oknum Kades Diringkus Main Judi
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan mengatakan lokasi itu merupakan laporan dari masyarakat yang selama ini meresahkan karena adanya aktivitas tersebut.
“Karena adanya laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan lokasi tersebut karena kerap dijadikan tempat perjudian,” katanya, Senin (21/6/2021).
Baca:Â Diduga Pungli, Polresta Deli Serdang Amankan 7 Preman
Dikatakannya, petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan melihat terjadi kerumunan akibat para penonton yang melihat perjudian tersebut.
Saat penangkapan, petugas mendapati barang bukti di dua meja dengan lokasi yang sama yakni di meja pertama, petugas menyita uang tunai Rp 100 ribu dan di meja 2 uang tunai Rp 110 ribu dan dua pack kartu joker.
“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Disebutkannya, kepada tersangka dapat dijerat pasal 303 tentang perjudian.
Baca:Â MUI Desak Polresta Deli Serdang Tutup Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam
“Sebenarnya yang membuat kita miris adalah seorang kepala desa yang membiarkan lokasi tersebut sebagai arena judi. Apalagi tempat tersebut membuat kerumunan akibat para penonton,” tandasnya.
[ya]Â Oknum Kades Diringkus Main Judi