Berkas Lengkap, Tersangka Investasi Bodong Diserahkan ke Jaksa Kejati NTT

digtara.com – Berkas Perkara kasus investasi bodong dengan tersangka MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polda NTT kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
Penyerahan berkas yang sudah P21 itu dilakukan Iptu Rifai SH selaku penyidik dari Polda NTT kepada Jaksa dari Kejati NTT, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejari Ende, Slamet Pujiono pada Kamis (3/6/2021) petang.
Selain tersangka dan berkas perkara yang sudah lengkap, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti uang sitaan pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1.139.000.000.
Ada pula barang bukti lain berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, SH M.Kn.
Satu lembar struktur organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.
Selain itu, ada aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus itu.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Adun, warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Ia dijerat dengan pasal 46 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000.
Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.
Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
