Minggu, 05 Oktober 2025

Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test: Ini Peran Lima Tersangka

- Kamis, 29 April 2021 13:20 WIB
Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test: Ini Peran Lima Tersangka

digtara.com – Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Kamis (28/4/2021) petang.

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelimanya merupakan pegawai Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan dari mulai Manager hingga cleaning service.

Kelima tersangka adalah PM (45),SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.

Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

“Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelas Panca.

“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

Lima tersangka
Barang bukti cotton bud daur ulang. (Foto:ist/digtara) mi

Lantas apa peran masing-masing lima tersangka dalam kasus tersebut?

Kapolda mengungkapkan,
peran tersangka pertama PM (laki-laki, umur 45 tahun) yang merupakan Business Manager Laboratorium Kimia Farma. Sosok yang tercatat sebagai warga Griya Pasar Ikan Jl. Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Lubuk Linggau Sumsel ini merupakan berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium. Meski tidak terlibat langsung dalam proses daur ulang, namun PM layaknya aktor utama yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

Tersangka kedua, SR (laki-laki, umur 19 tahun) yang bertugas sebagai kurir Lab. Kimia Farma Jl. RA Kartini Medan. Ia juga tercatat warga
Dusun II Kelurahan Lubuk Besar Musi Rawas, Sumsel.

Lima tersangka
Tersangka SR, kurir, saat diamankan. (Foto: ist/digtara)

Sebagai kurir, SR berperan
mengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Lab. Kimia Farma. Ia juga yang membawa
Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab. Kimia Farma ke KNIA.

Tersangka ketiga DJ (laki-laki, 20 tahun) yang bekerja sebagai CS alias cleaning service di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Ternyata ia juga warga Dusun III Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kab. Musi Rawas, Sumsel. Ia berperan
mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Keempat, M (laki-laki, umur 30 tahun) ia bekerja pada bagian admin Lab. Kimia Farma Jl. RA. KArtini Medan.
Ternyata dia juga saku kampung dengan tersangka SR dan DJ. Ia berperan melaporkan hasil Swab ke Pusat.
Terakhir tersangka kelima R (laki-laki, umur 21 tahun bagian admin hasil Swab yang merupakan karyawan tidak tetap Kimia Farma. Ia juga berasal dari Sumsel, tepatnya di jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Ia berperan sebagai admin hasil Swab test
Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Raup Rp1,8 Miliar

Kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

Kelima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru