Deliserdang Sudah PPKM Level 1, PTM di Zona Merah Masih Dilarang

digtara.com – Kendati Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), sudah relatif ‘aman’ dari Covid-19, dibuktikan dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 ke 1. Namun tidak serta merta semua sekolah di Deliserdang bisa menggelar proses pembelajaran tatap muka atau PTM.
Baca Juga:
Ini merujuk pada masih adanya dusun atau desa yang berada di zona merah. Setidaknya, dari data pekan Lalu, masih terdapat 29 desa di 11 kecamatan yang masih bertahan di zona merah.
Terkait hal ini, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Citra Effendi Capah yang dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021), menegaskan untuk ke-29 desa tersebut belum diperbolehkan menggelar PTM. Pun begitu, katanya, data tersebut terus dievaluasi untuk mengetahui kondisi terkini, guna memutuskan apakah sudah boleh menggelar PTM atau belum.
“Kalau dusunnya masih merah, tetap belum diperkenankan PTM. Karena data tersebut tiap minggu berubah,” jawabnya singkat.
Terpisah, Humas atau Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Miska Gewasari, menjelaskan Samosir tanggal 20 September 2021, pembelajaran tatap muka masih mengacu pada kondisi zonasi risiko PPKM, sampai menunggu kebijakan berikutnya yang akan ditetapkan secara formal.
“Untuk aturan PPKM, termasuk pembelajaran, aktivitas sosial, usaha dan sebagainya, masih tetap mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), dan Instruksi Bupati Deliserdang, yang masih berlaku Samosir 20 September 2021,” katanya.
“Karena instruksi tersebut mengingat waktu pelaksanaanya. Jadi, semua aktivitas masih tetap berjalan sesuai instruksi tersebut. Karenanya, semua pihak harus tetap menjaga dan patuh semua ketentuan dalam instruksi, agar data yang saat ini menunjukkan Deliserdang sudah di Level 1 tersebut, bisa terus bertahan, sehingga pada periode instruksi berikutnya, kita sudah dapat menjalani aktivitas sesuai dengan ketentuan pada Level 1,” terangnya lagi.
Untuk diketahui, dari data yang diperoleh pekan lalu, setidaknya ada 29 desa di 11 kecamatan di Deliserdang, masih berkutat di zona merah.
Ke-29 desa di 11 kecamatan itu, antara lain Kelurahan Delitua Barat dan Delitua di Kecamatan Delitua. Desa Jaharun B, Kecamatan Galang.
Selanjutnya, Desa Bakaranbatu dan Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam. Desa Delitua, Kecamatan Namorambe. Desa Jati Rejo dan Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau.
Di Kecamatan Pancurbatu ada tiga desa, antara lain Namo Bintang, Sembahe Baru dan Tanjung Anom. Di Kecamatan Patumbak satu desa, yakni Marindal I.
Sedangkan di Kecamatan Percut Seituan, ada enam desa zona merah, yakni Bandar Klippa, Bandar Setia, Medan Estate, Sambirejo Timur, Tembung dan Kenangan Baru.
Untuk Kecamatan STM Hulu, ada satu desa yaitu Tiga Juhar. Di Kecamatan Sunggal ada empat desa zona merah, Mulio Rejo, Purwodadi, Sei Semayang dan Tanjung Gusta.
Terakhir di Kecamatan Tanjungmorawa, terdapat lima desa zona merah, di antaranya Desa Dagang Kerawan, Perdamaian, Tanjungmorawa A, Tanjungmorawa B dan Tanjungmorawa Pekan. (mag-02)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
