Aturan Baru! Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Pemerintah

digtara.com – Demi meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional, Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19. Sama dengan Vaksin Pemerintah
Baca Juga:
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021.
Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Baca: Tinjau Vaksinasi Massal Bersama Panglima TNI, Kapolri: Sudah Vaksin Jangan Langgar Prokes
Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin -19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuannya adalah, jenis vaksin -19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Artinya, vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong bisa dengan vaksin yang digunakan oleh pemerintah.
Namun ada ketentuan bahwa vaksin -19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatur bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin pemerintah, yakni Sinovac atau coronovac dan AstraZeneca.
Beberapa vaksin untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino. [cnbcindonesia.com]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
