Fatwa MUI: Mengandung Babi, Vaksin Sinopharm Haram

digtara.com – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap vaksin Korona Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram.
Baca Juga:
Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Korona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.
“Iya sudah difatwakan Sabtu 1 Mei 2021. Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat,” jelas Prof Hasanuddin, dilansir dari detikcom, Senin (3/4/2021).
“Sama memiliki unsur tripsin babi sehingga hukumnya tetap boleh digunakan saat darurat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, vaksin SInopharm digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong.
Baca:
Polda NTT Bantu Vaksin Warga dengan Sistem Vaksin Terapung
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Tinjau 500 Buruh di Deli Serdang yang Divaksin
Efikasi vaksin Covid-19 ini mencapai 78 persen berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab.
Sementara pemberian dosis kedua vaksin Corona Sinopharm diberikan setelah 21-28 hari disuntik dosis pertama.
Vaksin Korona Sinopharm sudah disetujui penggunaan daruratnya oleh BPOM dan EUA keluar pada Jumat (30/4/2021).
“EUA 2159000143A2 untuk vaksin dengan kemasan 1 vial berisi 0,5 ml. Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi untuk mencegah Covid-19 pada orang dewasa di atas 18 tahun,” beber Penny sebelumnya.
Fatwa MUI: Mengandung Babi, Vaksin Sinopharm Haram

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
