Klinik Kecantikan Digerebek, Ternyata Dokternya Palsu

digtara.com – Hati-hati bila melakukan perawatan hingga operasi di klinik kecantikan. Karena bisnis ini begitu menggiurkan, banyak orang melakukan segala cara untuk menjalankan usaha tersebut. Seperti yang dilakukan SW alias Y yang buka klinik sekaligus menjadi dokter kecantikan palsu.
Baca Juga:
SW alias Y membuka klinik kecantikan bernama Zevmine Skin Care. Selain sebagai pemilik, wanita tersebut juga berperan sebagai dokter kecantikan.
Kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Beberapa tindakan medis yang ditawarkan kepada pasiennya di antaranya; suntik botox, suntik filler hingga tanam benang.
“Padahal dia sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat (di klinik kecantikan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021).
Y ditangkap pada 14 Februari 2021 setelah selama empat tahun beroperasi di ruko Zam-zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Ia diciduk saat melakukan suntik botox ke anggota Polwan yang menyamar.
“Karena menyangkut masalah kecantikan pasti Polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan tentang praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal,” jelas Kombes Yusri.
Selain melayani pasiennya di klinik tersebut, Y juga menerima panggilan pasien hingga ke luar kota.
“Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung,” kata Yusri.
Sejauh ini, Yusri menyebut ada dua korban akibat tindak medis dokter kecantikan palsu Y yang telah melapor. Kedua korban masing-masing mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir akibat malpraktik dari dokter palsu tersebut.
Bisnis Y cukup lumayan dan income yang diperoleh Y cukup besar dari usaha klinik kecantikan ilegal tersebut. Promosi ia lakukan melalui media sosial cukup membuahkan hasil.
“Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan, tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp9,5 juta dari tarifnya,” beber Yusri.
Kekinian Y pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (suara/kumparan)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
