Jumat, 10 Juli 2026

Polisi Tembak Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Supir Truk di Belawan

Irwansyah Putra Nasution - Rabu, 25 Desember 2019 04:34 WIB
Polisi Tembak Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Supir Truk di Belawan

Digtara.com | MEDAN – Polisi kembali menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan supir truk dengan cara diperas dan dianiaya. Tersangka merupakan bajing loncat yang sering beraksi meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

Peristiwa berawal pada 17 Desember lalu sekitar pukul 03.30 Wib. Dimana pengemudi truk bermuatan kayu rambung yang dikemudikan korban yakni Ramadhona (35) warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi saat melintas di simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku yakni SA dan rekannya (DPO).

Baca juga :

- Amankan Nataru Polres Belawan Sikat Belasan Pelaku Kejahatan, Dua Ditembak

- Ricuh ! Camat Nyaris Dihajar Saat Penertiban Ternak Babi di Hamparan Perak

- 76 Napi di Sumut dapat Remisi Natal 2019

Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar 20 ribu rupiah sambil ditodongkan sebilah pisau.

“Saya tidak berikan sehingga pelaku memecahkan kaca samping kanan mobil dengan menggunakan kayu balok. Serpihan kacanya mengenai rusuk kanan sehingga robek dan berdarah,” kata Ramadhona.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan pelaku SA (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan sudah berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 05.00 Wib dan kini masih dirawat sambil diperiksa.

“Tersangka terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” katanya, Rabu (25/12/2019).

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sudah sering melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas. Bahkan pelaku tak segan untuk menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban serta sejumlah uang.

“Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomimen untuk memberantas kejahatan sesuain dengan komenderwisnya pak Kapolri,” ucap Dayan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu

Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah

Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah

Remaja di Labusel Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak, Dipicu Masalah WhatsApp

Remaja di Labusel Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak, Dipicu Masalah WhatsApp

Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara

Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru