KPU Ingatkan Caleg Terpilih Soal LHKPN
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan 100 nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024, hasil pemilu 2019 yang lalu.
Baca Juga:
KPU pun mengingatkan kepada mereka untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sumut, selambat-lambatnya 7 hari setelah mereka ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih.
“Sesuai aturan, semua caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN,”ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di Grand Mercure Hotel Medan, Selasa (27/8/2019) petang.
Densi menegeskan, bagi para caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN mereka, maka tidak akan diusulkan untuk mengikuti pelantikan bersama para caleg terpilih lainnya.
“Saya belum punya catatan tentang siapa saja yang belum menyerahkan LHKPN, tapi yang pasti kalau dalam 7 hari tidak diserahkan kepada kita, maka berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih, mereka tidak akan dimasukkan dalam usulan pelantikan,“tegasnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur