Sabtu, 27 Juli 2024

Doyan Jambret di Jalanan, 2 Bandit Ini Dimasukan ke Sel

- Selasa, 30 Juli 2019 05:29 WIB
Doyan Jambret di Jalanan, 2 Bandit Ini Dimasukan ke Sel

Digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Helvetia terpaksa melumpuhkan dengan timah panas dua pelaku jambret (penjahat jalanan) yang sudah beraksi belasan kali di Kota Medan. Pasalnya, saat ditangkap memberikan perlawanan.

Baca Juga:

Lalu, dua tersangka diboyong ke rumah sakit Brimob Poldasu, untuk mendapat perawatan, sedangkan barang bukti belasan tas wanita, sepeda motor dan yang lainnya diboyong ke Mako Polsek Helvetia.

Penangkapan terhadap pelaku ALF ,18, warga Jalan Cempaka Gang Mawar – Gaperta ujung, Kecamatan Medan Helvetia dan FAD ,19, warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5 Kecamatan Medan Helvetia, berawal dari laporan tiga warga.

Dalam laporannya, ketiga korban itu Titien Sumarni, Rahmasari dan Remian Pakpahan mengaku dijambret oleh dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor di Kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Setelah kita menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengejar para pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya diketahui polisi. Seorang pelaku FAD diketahui sedang berada di seputaran Jalan Sedayu III Dusun 5 Desa Krio Kecamatan Medan Sunggal.

Pihak polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Tanpa ada perlawanan, FAD pun akhirnya ditangkap. Setelah diintrogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan bila beraksi selalu dengan temannya ALF.

Berawal dari penangkapan ini, petugas kemudian mengejar ALF di Jalan Mencirim Kecamatan Sunggal. Petugas pun berhasil menangkap residivis kasus yang sama itu. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, polisi melakukan tindakan yang terukur menembak kedua kaki para tersangka.

Plt Kapolsek Medan Helvetia Kompol P Hutahaean didampingi Panit Reskrim Iptu S Sebayang Selasa (30/7/2019) mengatakan setelah diintrogasi kedua tersangka yang masih berusia belasan tahun ini mengakui telah menjambret tas dan handpone milik ketiga korban.

“Para korban mengalami kerugian material diatas dua juta,” tegasnya.

Petugas menyita barang bukti berupa 17 tas wanita yang diduga hasil kejahatan dan 2 unit sepeda motor. “Dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya.[mtc]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru