Nyambi Jualan Sabu, Penjual Sayur Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
digtara.com | TEBING TINGGI – Seorang tersangka pelaku pengedar narkoba berinisial AP alias Andi (22), ditangkap personel Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Rambutan, Resort Tebing Tinggi, Polda Sumut, saat berada di Jalan Pala, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (10/7/2019) siang.
Baca Juga:
Warga kawasan Pasar Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis itu ditangkap berikut barang bukti 9 paket plastik obat berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan sabusabu. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur itu, ditangkap saat tengah menunggu calon pembelinya.
Penangkapan terhadap Andi bermula dari kerucigaan petugas kepolisian yang tengah berpatroli disekitar lokasi penangkapan. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik Andi kemudian berhenti dan melakukan penggeledahan badan terhadap Andi.
Hasilnya dari kantong celana Andi, ditemukan 1 bungkus klip transparan berisi 7 paket kecil sabusabu yang biasa dijual tersangka seharga Rp 50 ribu. Lalu 1 paket seharga Rp 100 ribu dan 1 paket seharga Rp 200 ribu.

Kapolsek Rambutan, AKP Henri Surbakti ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti (BB) berupa 9 paket sabu harga bervariasi dan 1 unit HP warna hitam telah kita amankan di Polsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur