Sabtu, 27 Juli 2024

Organda Tolak Operasional Grab di Bandara Kualanamu

Redaksi - Rabu, 10 Juli 2019 13:22 WIB
Organda Tolak Operasional Grab di Bandara Kualanamu

digtara.com | MEDAN – Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak keberadaan armada taksi daring mitra Grab yang beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Hal itu nyatakan terkait rencana peresmian Grabcar Airport atau Grab Bandara oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis 11 Juli 2019 besok. Dengan penolakan ini, Organda minta agar peresmian tersebut dibatalkan.

Ketua Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Mebidangro (Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo) Frans Simbolon meminta agar dilakukan kajian ulang terkait pengoperasian angkutan transportasi di bandara.

“Peresmian itu menyalahi aturan karena tadinya yang mau dilengkapi kendaraannya dengan aplikasi adalah angkutan taksi pemadu moda konvensional yang plat kuning. Ini malah taksi plat hitam, jadi ini disalah gunakan,” paparnya, Rabu (10/7/2019)

Salah satu alasan penolakan tersebut karena saat ini penghasilan pelaku angkutan pemadu moda resmi di bandara sudah tidak memadai lagi. Kondisi itu disebabkan maraknya angkutan liar di bandara, termasuk angkutan online plat hitam.

Sementara dalam kerja sama PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu dengan Perusahaan Aplikasi Grab dan Vendor, angkutan taksi resmi bandara plat kuning difasilitasi dengan akses aplikasi yang dibuat oleh Grab dengan jumlah kuota sebanyak 344 unit mobil.

“Namun pelaksanaan MoU tersebut sepertinya disalah gunakan oleh Vendor dan Grab yang mana taksi resmi bandara plat kuning yang difasilitasi dengan aplikasi masih berjumlah 86 unit,” jelasnya.

Kemudian sisanya, lanjut dia, Grab memfasilitasi armada berplat hitam dengan aplikasi yang sama. Ini yang dinilainya menjadi biang kegaduhan dan merugikan supir taksi resmi bandara.

Angkutan berplat hitam dia anggap melanggar peraturan angkutan online atau angkutan sewa khusus. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 diatur bahwa angkutan sewa khusus atau angkutan online hanya bisa beroperasi jika memiliki izin penyelengaraan angkutan sewa khusus (KPS).

Setiap angkutan juga harus dilengkapi kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan Provinsi. Karena itu ia meminta MoU itu juga dibatalkan dan dikaji ulang.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyesalkan sikap Angkasa Pura (AP) II. AP II dinilainya tidak terbuka atas rencana MoU dengan salah satu aplikator angkutan online soal pengoperasian transportasi di Bandara Kualanamu.

Persoalan ini pun sebenarnya belum selesai dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin kemarin. RDP tersebut adalah respon DPRD Sumut terhadap keluhan supir-supir taksi konvensional.

“RDP masih di skors karena para pihak diminta untuk mempersiapkan tawaran solusi dari masing-masing pihak. AP II datang dan mereka sama sekali tidak memberitahukan rencana MoU,” kata Sutrisno.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru