Sabtu, 27 Juli 2024

DPR Minta Pemilik Penangkaran Satwa Ilegal di Sungai Maruni Dihukum Berat

- Sabtu, 06 Juli 2019 14:29 WIB
DPR Minta Pemilik Penangkaran Satwa Ilegal di Sungai Maruni Dihukum Berat

digtara.com | SORONG – Anggot Komisi IV DPR-RI, Robert Joppy Kardinal mendesak Kepolisian untuk menjerat pemilik Penangkaran Satwa Ilegal yang beroperasi di Sungai Maruni, dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Desakan itu disampaikan agar memberikan efek jera sekaligus menyikapi ancaman kepunahan satwa dilindungi di Indonesia saat ini.

“Itu jelas melanggar Undang-Undang tentang perlindungan satwa dan ekosistem. Jadi di proses saja sesuai aturan. Undang-Undangnya kan ada. Kalau tidak punya izin harus diproses karena kalau tidak, akan punah hewan–hewan yang dilindungi. Khuusnya di Papua,”kata Robert, Sabtu (6/7/2019)

Robert yang kini merupakan anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Papua Barat itu juga berencana membawa persoalan penangkaran ilegal ini dalam rapat di Komisi IV DPR-RI.

“Tentu, saya akan bawa ke Komisi IV karena kebetulan kita di bidang kehutanan dan akan disampaikan juga kepada Badan Penegekkan Hukum Terpadu (gakumdu) untuk sama-sama turun melihat perkembangan kasus ini,”tegas Robert.

Sebelumnya diberitakan, Personel Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota, menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penangkaran satwa ilegal di Jalan Sungai Maruni, Kawasan KM-10, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu 6 Juli 2019.

Dari hasil penggrebekan itu, sebanyak 30 ekor satwa dilindungi berhasil disita petugas. Diantaranya berbagai jenis burung, reptil, kucing, rusa, serta dua ekor kucing impor asal Afrika dan delapan ekor monyet mini asal Amerika Latin.

Polda Papua Barat Grebek Penangkaran Satwa Ilegal di Kawasan Sungai Baruni, Kota Sorong. Sebanyak 30 ekor satwa dilindungi berhasil disita dari penggrebekkan itu (phil/digtara)

Penangkaran tersebut diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan dan perdagangan satwa ilegal.
Saat ini Polisi sudah menangkap pemilik penangkaran ilegal itu dan tengah mengembangkan penyelidikan kepada penyuplai satwa-satwa ilegal tersebut.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru