Sabtu, 27 Juli 2024

Jual Warisan, Petani di Langkat Dijebloskan ke Penjara

- Sabtu, 06 Juli 2019 00:29 WIB
Jual Warisan, Petani di Langkat Dijebloskan ke Penjara

digtara.com | MEDAN – Seorang petani berinisial P (27) yang bermukim di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser, ditangkap petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari kawasa Simpang Sogong, Marike, Kutambaru, Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:

P ditangkap karena tertangkap tangan saat menjual bagian tubuh harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) kepada petugas BBTNGL yang tengah menyamar menjadi pembeli. Dari tangannya berhasil disita 2lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar berukuran kecil serta sebuah tengkorak yang diduga merupakan tengkorak harimau sumatera.

“Penangkapannya oleh petugas BBTNGL pada Senin 1 Juli 2019 malam. Lalu diserahkan kepada kami pada Selasa, 2 Juli 2019.,”kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Sabtu (5/7/2019).

Haluanto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, P mengaku kulit harimau itu merupakan warisan keluarganya. Kulit itu sudah ada sejak dia kecil. Dia baru menguasai kulit harimau itu sejak tahun 2013 lalu.

“Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini,”tukasnya.

 

 

Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak.

Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap.

Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,” tegas Haluan.

Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyaraka yang masih memiliki atah menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib. “Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini,” imbaunya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru