Sabtu, 27 Juli 2024

Dipecat Sepihak, 8 ASN Kota Ambon Ajukan Keberatan ke Bapek

- Kamis, 04 Juli 2019 06:09 WIB
Dipecat Sepihak, 8 ASN Kota Ambon Ajukan Keberatan ke Bapek

Digtara.com | AMBON – Tak puas dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon terkait pemecatan dengan tidak terhormat, delapan mantan pegawai pegawai ASN Kota Ambon yang dipecat beberapa waktu lalu mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Baca Juga:

SK Walikota Ambon soal pemecatan dengan tidak terhormat merupakan tindaklanjut dari surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendagri, MenPAN-RB dan BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan, ada kurang lebih delapan orang yang diketahui mengajukan keberatan ke Bapek.

Menurutnya, tidak ada masalah jika mereka telah mengajukan keberatan. Karena ruang itu terbuka bagi para ASN yang dipecat. Selain itu juga, apa yang dilakukan itu diluar dari kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

“Sejak dipecat, Walikota Ambon telah memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas dengan SK Walikota, yaitu dengan melakukan upaya banding atau mengajukan keberatan,” kata Benny, Kamis (4/07/2019).

Benny menyebutkan, yang mengajukan keberatan itu beberapa diantaranya mantan kepala badan pengelola keuangan dan aset Kota Ambon Jacky Talahatu, Herman Sahupala (mantan kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon), Moritz Lantu (mantan Kadis Pemuda dan Olahraga) dan juga mantan Kasi Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heidy Nikijuluw.

Pengajuan keberatan yang dilakukan para mantan pejabat tidak lagi melalui Pemerintah Kota Ambon, namun malainkan secara pribadi. “Jadi tidak ada masalah karena itu diluar kewenangan pemerintah Kota, karena itu hak pribadi mereka, dan kita tahu itu,” jelasnya.

Pemecatan ASN tersebut telah diatur dalam UU nomor 43 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 serta tentang pokok – pokok kepegawaian, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ditambah lagu dengan PP nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian sementar pegawai negeri.

Menurutnya, masalah pemecatan itu bukan hanya terjadi di Kota Ambon, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Sehingga masalah ini bukan saja menjadi konsumsi internal, melainkan secara nasional.

Dia mengaku, pemerintah Kota Ambon juga telah membuat laporan ke pemerintah pusat agar memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan upaya hukum. “Itu untuk menghindari terjadinya sanksi penonaktifan pembina kepegawaian di daerah,” tandasnya.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru