Kakek-Nenek Lagi Syor Mesum di Kamar Digrebek Polisi
Digtara.com | KUPANG – Cinta tak mengenal usia, ini buktinya pasangan kakek-nenek yang bukan pasangan suami-istri sah diamankan dan digrebek pihak kepolisian saat ada dalam satu kamar.
Baca Juga:
Rupanya, pasangan ini sudah menjalin cinta sejak lama saat sang kakek masih aktif menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Kasus ini melibatkan PRF alias Pe’u dan MN alias Munah (67), warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Kasus zinah pasangan uzur ini sudah dilaporkan MDS (59), istri sah dari PRF alias Pe’u. Pihak Polres Kupang pun sudah menangani kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Pe’u dan Munah pernah menjalin hubungan sejak tahun 2008 lalu atau sejak 11 tahun lalu saat tersangka Pe’u masih aktif bertugas sebagai PNS di Pemkab Kupang.
Pasca pensiun dari dinas, Pe’u kembali ke daerah asalnya di Kefamenanu Kabupaten TTU sekitar 200 kilometer dari Kupang.
Hubungan Pe’u dan Munah yang juga sudah bersuami dan memiliki cucu masih terjalin selama belasan tahun tidak tinggal di satu kota.
Pe’u menyebut kalau ia dan Munah tidak pacaran namun hanya teman tapi mesra (TTM).
Pe’u dan Munah bisa bertemu satu kali dalam satu tahun saat Pe’u datang ke Kupang untuk alasan kontrol kesehatan dan alasan lainnya.
Setiap datang ke Kupang, Pe’u dan Munah bertemu ditempat yang sudah dijanjikan.
Hingga akhir Juni 2019 lalu, Pe’u pamit dari rumahnya.
Kepada istrinya, Pe’u beralasan kalau ia ada keperluan penting di Kupang. Pe’u pun tidak mengijinkan saat istrinya minta ikut serta ke Kupang. Sang istri MDS pun curiga dengan sikap dan tingkah suaminya ini.
Kebetulan di Kupang ada salah seorang anak Pe’u dan MDS yang tinggal dan kuliah di Kupang.
MDS pun meminta bantuan anaknya untuk mengecek keberadaan Pe’u saat berada di Kupang.
Sang istri rupanya sudah mengetahui kalau Pe’u menjalin hubungan dengan wanita lain di Kupang.
Anton, anak MDS dan Pe’u pun mengecek keberadaan sang ayah yang datang ke Kupang.
Ia mengecek di kediaman Munah dan ternyata Pe’u menginap dirumah Munah. Kebetulan Munah seorang diri dirumah karena suami sudah meninggal dunia dan anak-anak sudah pindah ke rumah lain setelah berkeluarga.
Anton pun melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta bantuan aparat kepolisian Polres Kupang untuk menggrebek ayahnya.
Sekitar pukul 01.00 wita, polisi dan Anton ke kediaman Munah. Dugaan dan perkiraan mereka benar. Saat polisi dan Anton mendatangi rumah Munah di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Pe’u ternyata seedang tidur bersama Munah di salah satu kamar dirumah tersebut.
Pasangan ini pun tidak bisa menghindar dan pasrah saat polisi menggiring keduanya ke Mapolres Kupang.
MDS, istri Pe’u pun meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang pun sudah memeriksa pasangan ini. Pasangan ini pun diamankan di sel Mapolres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun karena ancaman hukuman hanya sembilan bulan maka keduanya hanya diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH mengaku kalau baik Pe’u maupun Munah sudah mengakui seluruh perbuatannya.
“Keduanya berhubungan sejak tahun 2008 saat Pe’u masih berdinas di pemkab Kupang. Pe’u mengaku tidak pacaran tapi hanya teman tapi mesra. Secara rutin Pe’u rajin menjenguk Munah, tapi rupanya istri Pe’u mengetahui perbuatan suaminya,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang. [win]