Rabu, 25 Februari 2026

Kapoldasu Minta Pengurangan Uang Ganti Rugi Lahan Disosialisasikan

Redaksi - Rabu, 19 Juni 2019 08:17 WIB
Kapoldasu Minta Pengurangan Uang Ganti Rugi Lahan Disosialisasikan

Digtara.com | MEDAN – Kapolda Sumut menilai perubahan aturan perhitungan ganti rugi lahan ikut mempengaruhi percepatan penyelesaian pembebasan lahan proyek tol Medan-Binjai.

Baca Juga:

Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meminta agar perbedaan perhitungan tersebut tidak membuat warga menolak pembebasan lahan.

Dan supaya tidak membuat keresahan atau kebingungan warga, dia meminta agar Badan Pertanahan Nasional serta pihak-pihak terkait lain agar menyosialisasikan perubahan aturan tersebut dengan baik.

“Kalau ada perbedaan nilai ganti rugi akibat dari aturan terbaru yang keluar harus disosialisakan kepada masyarakat” ujar di lokasi proyek jalan Jalan Tol Medan-Binjai, Rabu (19/6).

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut mendatangi langsung dua lokasi lahan yang masih bermasalah. Masing-masing berada di daerah Paya Pasir dan Tanjung Mulia, Medan.

Dengan adanya sosialisasi yang baik, lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui mengapa ada pengurangan uang ganti rugi hampir Rp 100 ribu per meter dibandingkan dengan penggantian sebelumnya.

Di pihak lain, setelah mendapatkan penjelasan mengenai pengurangan tersebut, masyatakat juga dia minta untuk legowo dan segera melepaskan lahan.

Kapolda meyakini saat ini masyarakat sudah sangat menanti adanya jalan tol yang menghubungkan langsung Binjai dengan Tebingtinggi.

Terpisah, Yanti, 45, warga Paya Pasir, mengatakan awalnya besaran uang penggantian senilai Rp 2 juta per meter.

Menurut dia, sebenarnya banyak dari warga sudah meneken pembebasan lahan, tetapi belum mau meninggalkan lahan karena tidak terima atas pengurangan tersebut.

Tinah, 57, warga lainnya, mengatakan sejauh ini informasi yang diterima mengenai penyebab pengurangan masih simpang siur sehingga mereka masih kebingungan.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena pada tiga gelombang pembayaran ganti rugi sebelumnya tidak ada pengurangan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono, memastikan tidak ada pemotongan uang ganti rugi lahan di luar dari aturan.

“Malah besaran uang yang diberikan bukan ganti rugi tapi ganti untung,” ujarnya.(win)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru