Curi Ikan di Selat Malaka, PSDKP Lampulo Tangkap Kapal Berbendera Malaysia
Digtara.com | Banda Aceh – Pangkalan PSDKP Lampulo berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (15/6/2019) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka.
Baca Juga:
Kapal asing tersebut tertangkap saat menangkap ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangian pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia,” kata Kepala PSDKP Lampulo Basri dalam keterangan resmi.
Basri menambahkan, kapal tersebut dibawa oleh 4 orang warga berkewarganegaraan Thailand.
“Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar,” tambah Basri.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur