Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
digtara.com - Seorang wanita di Aceh, inisial MD alias ML (32) ditangkap karena diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain saat live TikTok. ML merupakan caleg pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan ML dijemput dari sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Oktober 2024.
"Penjemputan dilakukan karena ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi," katanya melansir Antara, Minggu (13/10/2024).
"ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen," sambungnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata Winardy, penyidik menetapkan ML sebagai tersangka dan ditahan.
"ML ditahan di Polda Aceh sejak Selasa 8 Oktober 2024," ujarnya.
Winardy mengatakan bahwa penahanan ML berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.
"ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila, disiarkan langsung pada akun Tiktok. ML merupakan caleg Pemilu 2024," ungkapnya.
Saat korban membuat laporan polisi, kata Winardy, polisi menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor merupakan salah satu caleg perempuan pada Pemilu serentak 2024.
Pada pesta demokrasi itu ML kalah, sehingga polisi melanjutkan kasus hukum penyebaran video porno tersebut.
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD karena Pendataan Korban Banjir Dinilai Lamban
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Kementerian PU Kerja Siang-Malam Pascabencana
UMP Aceh 2026 Berpotensi Tidak Naik, Bakal Jadi Beban Pekerja Menguat Pascabencana
Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun
Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra