Pelajar Perkosa Siswi SMK hingga Tewas di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com - Seorang pelajar di Medan WAS (17) menjadi tersangka karena memperkosa siswi SMK berinisial PJS (15) hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, WAS dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga:
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melansir suara.com Kamis (7/12/2023).
"Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu terdapat di undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Fathir.
Pihaknya masih melakukan menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terkait penyebab kematian korban. Sedangkan soal cairan di dalam botol yang ditemukan berserakan di lokasi kejadian juga masih diuji di laboratorium.
"Barang bukti (botol minuman) yang ditemukan di lokasi dibawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut," ucap Fathir.
"Saat ini proses berjalan, hasil laboratorium belum kami dapatkan. Dalam waktu dekat hasil autopsi dan laboratorium akan diberikan kepada kami," sambung Fathir.
Diberitakan, PJS ditemukan di dalam kamar kos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (3/12/2023) dini hari. Pihak keluarga sempat melarikan PJS ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, namun nyawa korban tidak tertolong.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

KADIN Medan Sambut Positif Kunjungan Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono di Lanud Soewondo

RS Bhayangkara TK II Medan Perkuat Layanan Visum et Repertum Ramah Perempuan dan Anak

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan
