Sabtu, 07 Maret 2026

KPU: Oknum PPK yang Cederai Pemilu akan Tindak Tegas

Redaksi - Selasa, 14 Mei 2019 01:47 WIB
KPU: Oknum PPK yang Cederai Pemilu akan Tindak Tegas

Digtara.com | MEDANĀ  – Apabila ada seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar aturan apalagi melakukan tindak pidana Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan mendorong pihak kepolisian agar segera memprosesnya secara hukum.

Baca Juga:

Menurut Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, mengatakan bahwa langkah ini diambil agar ada efek jera bagi PPK yang coba-coba melakukan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ini kita tegaskan agar ada efek jera bagi oknum PPK yang melakukan pelanggaran, apakah itu administratif ataupun pidana. Kami meminta KPU kabupaten/kota agar segera melaporkannya,” kata Mulia di Medan.

“Apalagi kalau terbukti melanggar pidana Pemilu segera dilaporkan (ke polisi) agar ditindak dan biar ada efek jera jika terbukti melakukan kesalahan yang mengandung unsur pidana,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh petugas penyelenggara Pemilu agar tidak menyalahgunakan kewenangannya yang bisa mencederai pelaksanaan Pemilu.

“Bagi mereka yang mencederai Pemilu, apalagi dari oknum penyelenggara harus diberikan saksi tegas,” paparnya.

Dia menambahkan dari rekapitulasi yang sudah berlangsung, terdapat sejumlah oknum PPK yang terindikasi menyalahgunakan kewenangannya sehingga KPU kabupaten/kota harus memberikan sanksi tegas dan melaporkannya jika terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

“Sekali lagi diingatkan, kami akan menindak tegas oknum penyelenggara Pemilu yang melakukan tindakan curang,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

Komentar
Berita Terbaru