Jumat, 29 Agustus 2025

Pengunduran Diri Bupati Madina, Kuasa Hukum : Itu Tidak Resmi dan Tak Sesuai Prosedur.

Irwansyah Putra Nasution - Minggu, 21 April 2019 23:15 WIB
Pengunduran Diri Bupati Madina, Kuasa Hukum : Itu Tidak Resmi dan Tak Sesuai Prosedur.

digtara.com | MEDAN – Terkait surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution ke Presiden Jokowi, mendapat tanggapan yang berbeda dari Kuasa Hukum Pemda Madina, Ridwan Rangkuti. Ia menilai surat tersebut tidak resmi karena tidak menggunakan kop surat Bupati.

Baca Juga:

“Itu surat pribadi sifatnya, dan pengajuan pengunduran diri Bupati juga salah karena tidak menggunakan kop surat Bupati, hanya stempelnya saja,” kata Ridwan pada Digtara.com Minggu (21/4/2019).

Seharusnya, jelas Ridwan, pengajuan pengunduran diri baru dikatakan benar kalau diajukan ke DPRD Kabupaten, setelah itu ada proses paripurna dan kemudian diajukan kepada Presiden atau Mendagri. “Itupun nanti tergantung Presiden menanggapinya, tapi nurut saya itu tidak sesuai prosedur meskipun ada stempel dan tandatangan Bupati,” ungkapnya.

Ridwan memaparkan, pengajuan surat tersebut dikarena bentuk kekecewaan Bupati terhadap minimnya suara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tidak mencapai 30 persen, dimana target yang diharapkan mencapai 75 persen suara. Apalagi, katanya, pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang cukup besar kepada Kabupaten Madina dimana ada pembangunan Bandara, Pelabuhan dan Infrastruktur lainnya. “Saya pikir itu bentuk kekecewaan dan pertanggungjawaban Bupati pada Presiden,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Madina untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak mempersoalkan polemik surat pemunduran diri Bupati yang tidak sesuai prosedur. “Saya meminta semua tetap tenang agar Madina tetap kondusif,” tutup Ridwan. (Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tok! Kementerian Haji dan Umrah Disahkan oleh DPR, Menteri Baru Segera Dilantik

Tok! Kementerian Haji dan Umrah Disahkan oleh DPR, Menteri Baru Segera Dilantik

Mantapkan Langkah Kepemimpinan, Calon Pengurus PW Ansor Jawa Tengah Periode 2025-2029 Ikuti Retreat di Bukit Senjaya Selo Boyolali

Mantapkan Langkah Kepemimpinan, Calon Pengurus PW Ansor Jawa Tengah Periode 2025-2029 Ikuti Retreat di Bukit Senjaya Selo Boyolali

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

Dari Kandungan hingga Mandiri: PCO Paparkan Lima Program Terpadu Presiden Prabowo di Kongres Diaspora Indonesia

Dari Kandungan hingga Mandiri: PCO Paparkan Lima Program Terpadu Presiden Prabowo di Kongres Diaspora Indonesia

Kapolri Mutasi 61 Pati Termasuk 7 Kapolda, Ini Daftarnya

Kapolri Mutasi 61 Pati Termasuk 7 Kapolda, Ini Daftarnya

Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Komentar
Berita Terbaru