Parlemen Rusia Mungkinkan Putin Jadi Presiden Sampai 2036

digtara.com | MOSCOW – Parlemen Rusia melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (konstitusi) mereka. Amandemen itu disepekati lewat majelis rendah di parlemen pada Rabu (11/3/2020).
Baca Juga:
Salah satu yang paling krusial dalam amandeman itu, adalah terkait masa jabatan presiden. Dimana lewat amandeman itu, Presiden Rusia, Vladimir Putin, dimungkinkan untuk berkuasa kembali hingga tahun 2036.
Sebanyak 383 dari 450 anggota parlemen mengambil suara setuju pada amandemen konstitusi terbaru Rusia. Tidak ada legislator yang menolak perubahan konstitusi kali ini. Namun, sebanyak 43 orang memilih abstain serta 24 anggota parlemen lainnya absen.
Putin sendiri sudah selama dua dekade terakhir berada dalam puncak pemerintahan Rusia, termasuk menjalani masa jabatan secara berurutan dan memasuki periode keempat sebagai Presiden saat ini. Amandemen konstitusi terbaru bisa mengantarkan Putin untuk melanjutkan kekuasaan sampai 2036.
Jelang pemungutan suara atas amandemen konstitusi Rusia tersebut, Putin sempat hadir secara langsung di parlemen.
Seperti dilansir dari laman Reuters, Putin mengeluarkan pernyataan secara singkat menyebut batasan masa jabatan bukan sesuatu yang penting di tengah kondisi krisis.
Rencana protes terkait amandemen konstitusi ini datang dari pihak oposisi pemerintah. Aksi demonstrasi disebut secepatnya berlangsung pada Jumat mendatang.
Namun rencana itu berpotensi terbentur larangan pemerintah mengumpulkan massa akibat kekhawatiran penularan virus korona (COVID-19).
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
