Masukan Cabai ke Mulut Anak Majikan, ART Indonesia Diadili di Singapura
Singapura – Sial nasib seorang asisten rumah tangga atau ART asal Indonesia memasukkan cabai ke mulut anak majikan berusia tujuh tahun yang diasuhnya, sebelum mencubit dan memukul kepala anak itu dengan papan penggaruk kucing.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Pasca Penemuan Jenazah Martín Carreras Fernando, Tim SAR Gabungan Temukan APAR Dan Serpihan Kapal
- Dualisme Hukum Pertanahan dalam Sengketa Tanah Adat Sultan Ground (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk)
Tindakan itu dilakukan lantaran anak itu menumpahkan air di bajunya sendiri dan menolak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
ART berinisial H berusia 33 tahun itu berpotensi dijatuhi hukuman penjara enam bulan pada Senin, 10 Desember 2018 setelah mengaku bersalah atas tuduhan memperlakukan anak majikannya dengan buruk di bawah Undang Undang Children and Young Persons Act di Singapura.
Dilansir Channel News Asia, insiden itu terjadi pada 27 Juli 2018 ketika H yang telah bekerja selama tujuh tahun untuk keluarga itu berada di rumah bersama korban dan kakak perempuannya yang berusia 9 tahun.
Saat sore hari, pelaku mendapati korban telah membasahi celana dalamnya sendiri dengan air. Ketika ditanya, si korban hanya diam.
Di hadapan pengadilan, pelaku juga menceritakan bahwa korban telah menolak untuk mengerjakan PR. Mendengar hal itu, H pergi ke kulkas dan mengambil sepotong cabai, berukuran 1-2 sentimeter dan memasukannya ke mulut gadis kecil itu.
Pelaku kemudian memukul bahu korban dan menggunakan papan penggaruk untuk kucing seberat 1,3 kilogram untuk memukul sisi kepala anak majikannya.
Ketika ibu korban pulang, putrinya yang lebih tua menceritakan hal yang telah terjadi. Sang ibu menemukan luka di sisi kiri kepala korban dan memanggil polisi.
Jaksa meminta setidaknya enam bulan penjara karena H dengan sengaja menggunakan cabai untuk mengancam korban, sebab H tahu bahwa anak majikannya takut terhadap makanan pedas.
Dalam sidang itu, H mengaku tak bisa mengatakan apa-apa atas tindakannya. Dia berpotensi dipenjara dengan ancaman maksimal empat tahun dan didenda hingga Sin$4.000 atau mendapatkan keduanya.
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Pasca Penemuan Jenazah Martín Carreras Fernando, Tim SAR Gabungan Temukan APAR Dan Serpihan Kapal
Dualisme Hukum Pertanahan dalam Sengketa Tanah Adat Sultan Ground (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk)
Tim SAR Gabungan Pastikan Jenazah Temuan Terbaru adalah Martín Carreras Fernando
Daftar Harga HP Infinix Terbaru Semua Series Lengkap Akhir Tahun 2025